KPK Keluarkan Surat Imbauan, Poluakan: Desa Wajib Gunakan Aplikasi Siskeudes

Amurang, Fajarmanado.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa Selatan Drs Efer Poluakan menjelaskan, bahwa belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan imbauan dalam sebuah lebaran yang ditampal di DPMD Minsel, Jln Trans Sulawesi, Desa Tumpaan Dua Kecamatan Tumpaan.

Poluakan menjelaskan, imbauan dalam lebaran surat yang dikeluarkan KPK berbunyi lima poin. ‘’Pertama mengajak pemerintah desa dan masyarakat untuk mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan keuangan desa dalam penggunaan Dana Desa (Dandes). Kedua, menghindari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga, tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari,’’ujarnya.

Ditambahkannya lagi, dari imbauan yang dikeluarkan KPK ditujukan kepada 167 desa penerima Dandes tahun 2016. Oleh sebab itu, untuk melakukan berbagai tindakan yang bisa terjadi. Pihaknya melalui pemerintah sementara membuat aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

‘’Nah, aplikasi Siskeudes tersebut wajib digunakan semua pemerintah desa dalam hal ini Hukum Tua (Kumtua), Sekdes dan Bendahara Desa (Bendes) di Minsel. Hanya saja, saat ini masih sementara dalam tahapan pembuatan aplikasi tersebut oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minsel,’’kata Poluakan.

Menurutnya lagi, saat ini DPMD Minsel sedang membuat ruang partisipasi aktif masyarakat, dengan mengikutsertakan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan  atas pemanfaatan keuangan desa. Termasuk Dana Desa (Dandes) yang menjadi pola imbauan KPK tersebut.

‘’Jadi, KPK bersama-sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan keuangan desa. Khususnya Dana Desa (Dandes) tahun 2016 yang mana, Minsel rata-rata menerima Rp 600 jutaan. Oleh sebab itu, untuk Dandes 2017 mendatang, jangan sekali-kali mencoba menyalagunakan. Maka, hal diatas langsung ditindak KPK,’’ungkapnya.

Adapun penegasan diatas, pihaknya meminta masyarakat bila menemukan keganjilan, langsung telepon ke nomor hotline yang bisa dihubungi yaitu Kementerian Desa Pembangunan Daerah dan Transmigrasi 1500 040 atau SMS ke 081288990040/087788990040 dan website satgas.kemendesa.go.id.

(andries)