Tompasobaru, Fajarmanado.com – Satu orang tewas ditikam, rumah dibakar menyebabkan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali mencekam. Polisi pun masih siaga berjaga-jaga.
Peristiwa tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada pukul 02.30 Wita dini hari, yang dilakukan tersangka HM alias Hesky (18) dan UR alias Umar (18), terhadap korban Alfian Sumaraw alias Buts (43). Adapun kedua tersangka dan korban sama-sama merupakan warga Desa Tompaso Baru Satu.
Tim gabungan Resmob dan Patola Polres Minahasa Selatan bersama unit gabungan Polsek Tompaso Baru bergerak cepat dengan berhasil menangkap dua tersangka kasus pembunuhan yang terjadi Senin (6/3) dini, di Desa Tompaso Baru Satu Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan.
Aksi pembunuhan itu sendiri diawali oleh aksi perkelahian antara korban dengan para tersangka yang berujung pada tewasnya korban.
“Kami masih menunggu hasil otopsi tim medis RS Bhayangkara Manado untuk memastikan detail lengkap penyebab tewasnya korban,” ujar Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SH SIK MSi yang saat itu langsung menggerakkan ratusan personilnya ke wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Muh Ali Tahir SH secara jelas merinci kronologis kejadian bagaimana tersangka HM alias Hesky (18) dan UR alias Umar (18) membunuh korban Alfian Sumaraw alias Buts (43).
Ia menjelaskan, kejadiannya berawal, Selasa malam lalu sampai Minggu malam, sekelompok anak muda jaga dua Desa Tompasobaru Satu bersama Desa Kinalawiran mendatangi jaga enam Desa Tompasobaru Satu.
Kedatangan sekelompok pemuda ini diduga kuat untuk membuat keributan pada Senin subuh sekira pukul 02.30 wita.
Pada saat itu, dua tersangka bertepatan sedang duduk di pinggir jalan. Mereka dihampiri korban yang datang mendekat hendak memotong tersangka Hesky.
Gelagat korban ternyata telah dibaca tersangka. Ketika korban mendekat, sebuah tikaman diarahkan tersangka ke arah leher korban. Pisau yang terbuat dari besi putih itupun tertancap di leher korban.
Pada waktu hampir bersamaan, Umar, tersangka lainnya ikut menusuk bagian belakang korban. “Terhitung, ada lima tusukan yang ditancapkan ke tubuh korban,” jelas Tahir.
Setelah menghujani korban dengan lima tikaman, kedua tersangka lari meninggalkan korban di TKP. Tapi tidak berselang lama kedua tersangka berhasil diciduk Tim Buser Polres Minsel di Kecamatan Ranoyapo sekitar pukul 04.30 subuh.
Akibat dari peristiwa tersebut, kedua tersangka dikenai Pasal 338 KUHP.
Sementara itu, tidak terima akan perlakuan pembunuhan tersebut rumah tersangka akhirnya dibakar dan kendaraan pun ikut dirusak oleh sekelompok orang yang diduga rekan-rekan korban.
Untuk mencegah aksi saling balas berlanjut, hingga saat ini pihak kepolisian terus melakukan penjagaan, meski memang situasi di wilayah tersebut masih mencekam. (ton)

