Aktivis Lingkungan Minta PT MMP Rinci Nilai Kerugiannya
Aktivis Lingkungan Jull Takaliuang menantang pihak PT MMP untuk memerinci kerugian yang dialami perusahaan tambang bijih besi di Pulau Bangka ini.

Aktivis Lingkungan Minta PT MMP Rinci Nilai Kerugiannya

Manado, Fajarmanado.com   – Aktivis Lingkungan Jull Takaliuang menantang CEO PT Mikgro Metal Perdana (MMP), Mr. Yang Yongjian untuk merinci nilai kerugian Rp 1,2 triliun investasi pertambangan bijih besi di Pulau Bangka, Minahasa Utara (Minut) menyusul dicabutnya izin usahanya oleh Mahkamah Agung (MA), beberapa waktu lalu.

“Sebaiknya dia (Mr. Yang) tidak hanya berkoar-koar di media. Coba kalau berani, rinci berapa yang sudah dikeluarkan agar semua bisa jelas, terang dan terbuka,” ujar Jull, aktivis lingkungan yang aktif membela masyarakat pulau Bangka dan juga Executive Director di Yayasan Suara Nurani ini kepada Fajarmanado.com, beberapa waktu lalu.

Dikatakan, perihal kerugian itu sering dilontarkan melalui media dan bahkan dengan berani dicantumkan dalam memori kasasi saat masyarakat pulau Bangka menggugat Izin Usaha Produksi (IUP) yang dikeluarkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kala itu dijabat Jero Wacik.

Seperti diketahui, usaha pertambangan bijih besi milik PT MMP di Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada 24 September 2013 dengan memenangkan gugatan warga, yang disusul dengan putusan serupa pada 4 Maret 2015.

Keputusan MA tersebut menolak PK Sompie Singal, Bupati Minut waktu itu. Kemudian, 14 Juli 2015, PTUN Jakarta Timur kembali memenangkan permohonan warga yang menggugat SK Menteri ESDM nomor 3109/K/30/2014 mengenai IUP PT MMP.

Meski sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun hingga kini PT MMP masih berada di pulau Bangka. Keraguan pemerintah menindaklanjuti putusan hukum itu dikaitkan dengan bakal dibawanya masalah ini ke arbitrase internasional.

Eksploitasi tambang bijih besi di Pulau Bangka ini sempat pula mendapat reaksi keras Kementerian Lingkungan Hidup pada medio 2014 lalu. Bahkan ketika pelabuhan terminal khusus pengangkut hasil tambang dibangun mulai 4 Mei 2016, langsung mendapat reaksi keras.

”Pembangunan jetty (dermaga) untuk terminal khusus harus dilengkapi izin lingkungan, di antaranya dokumen amdal. Ini belum ada,” kata Imam Hendargo Abu Ismoyo, Penjabat Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, Jumat (13/6/2014), di Jakarta.

Selain baru mengantongi izin lingkungan dokumen UKL/UPL, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi kandungan bijih besi di Pulau Bangka, juga mengancam kerusakan ekosistim mangrove dan terumbu karang.

Pulau Bangka memiliki potensi 40 juta ton bijih besi. Estimasi produksi sekitar 14 juta ton per tahun dengan estimasi operasi tambang kurang dari empat tahun.

Dengan luas kurang dari 5.000 hektar, Pulau Bangka tergolong pulau kecil (kurang dari 20.000 hektar) dan daerah belum punya zonasi perairan seperti diamanatkan UU No 27/2007 juncto UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Daerah juga belum punya kajian lingkungan hidup strategis yang menjadi dasar penyusunan berbagai dokumen lingkungan. Selain itu, September 2013, Mahkamah Agung menolak kasasi Bupati Minut dengan tetap mencabut izin eksplorasi dan perpanjangan izin PT MMP.

(dki)