Tomohon, Fajarmanado.com – Paripurna DPRD Kota Tomohon menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda di Ruang Rapat DPRD Tomohon, Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Selatan, Kamis (2/3), siang tadi.
Wali Kota Jimmy Feidie Eman SE.Ak bersama Wakil Wali (Wawali) Syerly Adelyn Sompotan (JFE-SAS) yang hadir pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Junita Wenur spontan mengapresiasi sikap lembaga wakil rakyat tersebut.
Sebelum penetapan, tahapan akhir pembahasan Ranperda perubahan atas Perda No 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan perubahan Atas Perda No 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum itu, didahului dengan laporan Pansus dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi.
Wali Kota Eman mengatakan, kegiatan ini patut disyukuri karena atas kehendak Tuhan agenda rapat paripurna ini dapat terselenggara dengan baik sesuai harapa bersama eksekutif dan legislatif.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada segenap anggota DPRD Kota Tomohon yang telah melaksanakan pembahasan bersama pihak eksekutif atas rancangan peraturan daerah yang selanjutnya akan di tetapakan sebagai peraturan daerah,” ujarnya.
Pansus saat membacakan hasil rapat mengatakan perlu dilakukan pembentukan Perda, yang spontan disetujui oleh fraksi-fraksi ketika menyampaikan pendapat akhir masing-masing, sehingga sepakat menetapkan kedua Ranperda tersebut menjadi Perda.
Selain Ketua DPRD Miky Wenur dan mayoritas anggota dewan, paripurna juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Youdy Moningka SIP, Kapolres diwakili Kasat Intelkam AKP Killion Landangkasiang, Kajari diwakili Kasubbag Pembinaan Anita Kulla SH, Danramil Kapten Infantri Fecky Welang dan Sekot Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc serta jajaran pemerintah Kota Tomohon.
(prokla)

