Tondano, Fajarmanado.com – Setiap daerah telah membentuk Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli).
Hal tersebut seiring seruan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait pemberantasan Pungli. Terkait hal tersebut, sejumlah masyarakat di Minahasa mempertanyakan apakah ongkos yang diminta oleh perangkat desa ketika melakukan pengukuran tanah, termasuk Pungli atau tidak. “Ini harus dijelaskan. Karena ketika kami melakukan pengukuran tanah, perangkat desa telah menetapkan nominal tertentu untuk kami bayar. Dan hal ini sudah berlangsung sejak lama. Berhubung telah ada seruan dari pusat terkait pemberantasan Pungli, tolong hal ini diperhatikan dan dijelaskan supaya kami masyarakat tidak salah menilai,” ujar Alwin, salah satu warga Langowan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Djeffry Sajow mengatakan kalau hal tersebut diatur dalam Perdes, sah-sah saja. “Kalau masyarakat ragu, silahkan ditanyakan kepada Hukum Tua (Kumtua) yang bersangkutan. Apakah diatur dalam Perdes atau tidak. Seharusnya diatur dalam Perdes,” ujar Sajow Selasa (28/2) tadi.
Lanjutnya, ada hal-hal tertentu yang tidak bisa memanfaatkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) karena dibatasi aturan. Sehingga diperlukan sumber dana lain untuk melakukanya. “Seperti membeli lahan pekuburan. Itu tidak bisa menggunakan DD ataupun ADD karena dibatasi aturan. Jadi desa tersebut yang harus berkreasi. Kalau di desa tersebut ada PADes, bisa pakai itu. Nah, terkait pengukuran tanah, kalau ditata dalam Perdes, bisa digali menjadi PADes,” jelasnya.
“Namun untuk menetukan apakah itu (Biaya yang diminta oleh perangkat desa saat melakukan pengukuran tanah) pungli atau tidak, bukan kewenangan saya. Itu adalah kewenangan Inspektorat,” kuncinya.
(fis)

