Fajarmanado, Manado – Pengacara kondang asal Sulut, Santrawan Paparang yang menjadi kuasa termohon dalam perkara praperadilan atas Polresta Manado menyatakan kekalahan Polresta Manado atas kasus praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, siang tadi menjadi pembelajaran bagi aparat hukum.
Polresta Manado dinyatakan PN Manado dalam kasus praperadilan setelah gugatan praperadilan yang diajukan pemohon, Siti Leonata Oei dikabulkan hakim tunggal M. Alfi Usup, SH, MH dalam sidang di PN Manado di Jalan Samratulangi, Manado, Senin (27/02) siang tadi.
Paparang mengatakan, putusan tersebut sebagai bentuk pembelajaran bagi aparat kepolisian dan aparat hukum lainnya agar tidak bertindak semena-mena dalam menetapkan status seseorang.
Santrawan, yang akrab disapa Opo dan dikenal sebagai kuasa hukum Wiliardi Wizard dalam perkara yang menyeret mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini, meminta semua aparat hukum yang terkait dengan penetapan seseorang menjadi tersangka atau terdakwa, harus benar-benar memperhatikan hukum acara maupun aturan institusinya.
“Kita tidak bisa lagi seenaknya menetapkan seseorang menjadi tersangka dengan mengabaikan aturan-aturan itu,” ujarnya seusai sidang.
Ia pun memuji kecermatan hakim Alfi Usup dalam pertimbangannya yang benar-benar bisa memenuhi keadilan dan kepastian hukum.
“Dalam menjalan tugas dan profesi kita, janganlah mengabaikan aturan dan etika demi tujuan-tujuan tertentu,” tambahnya pada pertemuan dengan pers setelah sidang siang tadi.
Paparang mengungkapkan, kasus ini sudah pernah berproses di Polda Sulut dengan pelapornya kala itu adalah Joice Bernadin Gosal. Namun, karena penyidik tidak menemukan bukti cukup adanya pemalsuan dokumen seperti yang disangkakan, akhirnya dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Perkara ini pun, katanya, sudah disidangkan di Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara) dan Siti memenanginya hingga ke tingkat PK (Peninjauan Kembali). Di pengadilan TUN itu , Paulus E. Kalangi termasuk dalam tergugat dua intervensi.
“Makanya jika obyek yang sama, yang keberadaannya sudah dibatalkan pengadilan, diajukan lagi sebagai dasar laporan dan diproses oleh Polresta, maka kami menempuh upaya praperadilan ini,” ujarnya lagi seraya menambahkan jika pihaknya masih akan mengkonsultasikan lagi dengan kliennya, apakah ada tindakan hukum lain setelah menang praperadilan tersebut.
(deki)

