6 Bulan DPO, Pemuda Penganiaya Mantan Pacar Ditangkap Polisi
YS alias Yanson alias Botax, pemuda penganiaya mantan pacarnya ini, terpaksa harus mendekam di balik jeruji karena menganiaya mantan pacarnya. Yanson sempat 6 bulan masuk DPO karena melarikan diri ke Sulteng.

6 Bulan DPO, Pemuda Penganiaya Mantan Pacar Ditangkap Polisi

Tumpaan, Fajarmanado.com – Enam bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), YS alias Yanson alias Botax, pemuda penganiaya mantan pacarnya ini, akhirnya diciduk polisi di rumahnya, Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Jumat (24/2).

Pria 22 tahun ini diduga menganiaya gadis remaja 16 tahun berinisial OP alias Mega, warga Desa Tumpaan, yang tak lain adalah mantan pacarnya sendiri pada Juli 2016 silam. Korban terpaksa harus mendapat 18 jahitan di bagian kepalanya.

Saat itu, Yason alias Botax dilaporkan menghantam kepala korban dengan ledeng besi karena menolak melanjutkan hubungan pacaran mereka atas saran dan permintaan orang tua korban.

Atas sikap brutal tersangka, korban sempat dirawat di rumah sakit, sedangkan tersangka melarikan diri ke wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), di Kota Palu dan Toli Toli.

Kapolsek Tumpaan Iptu Asprijono Djohar saat dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu (25/2), mengungkapkan, tersangka YS alias Yanson alias Botax telah masuk DPO Polsek Tumpaan maupun Polres Minsel selang sekira 6 bulan.

“Kasus penganiayaan ini terjadi pada bulan Juli 2016, dimana tersangka YS memukul korban perempuan OP dengan menggunakan besi ledeng sehingga korban mengalami luka serius di bagian kepala,” ungkap Kapolsek.

Sikap nekad tersangka ini, dipicu karena hubungannya dengan korban Mega, yang adalah pacarnya sendiri tidak disetujui oleh orang tua korban. Tersangka dan korban pun terlibat cekcok.

“Perselisihan antara korban dan tersangka perihal ketidakrestuan orang tua atas hubungan mereka ini berujung pada peristiwa penganiayaan yang nyaris menghilangkan nyawa korban,” ungkap Iptu Djohar.

Korban mengalami luka robek di bagian kepala dengan 18 jahitan sehingga harus  mendapatkan perawatan intensif dari pihak medis di RS Kalooran Amurang selang beberapa waktu.

Sementara itu, ketika mengetahui dirinya sedang dicari polisi, tersangka langsung melarikan diri ke wilayah Propinsi Sulteng, tepatnya di Kota Palu dan Toli-Toli.

“Tersangka sempat lari ke Kota Palu dan Toli Toli Propinsi Sulteng namun kembali lagi ke Tumpaan. Atas informasi keluarga korban, kami pun langsung melakukan penggebrekan di kediaman tersangka kemarin (24/2),” ujar Kapolsek.

Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri. Pengejaran pun dilakukan sehingga YS alias Yason alias Botax berhasil disusul dan ditangkap petugas. Kini tersangka ditahan di balik jeruji Polsek Tumpaan.

Atas aksinya ini, tersangka dijerat pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 351 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

(andries)