Tak Masuk Jadwal Pihut, Dua Desa di Minahasa Protes
PILHUT: Kebijakan Pemkab Minahasa menentukan 50 dari 83 desa yang bisa menggelar Pilhut di Minahasa 2017 ini dikritik warga Amongena Dua dan Desa Noongan. Asisten I Denny Mangala berkilah bahwa itu sudah sesuai aturan dan disetujui DPRD Minahasa. Foto: Ist.

Tak Masuk Jadwal Pilhut Minahasa, Dua Desa Protes

Langowan, Fajarmanado.com – Sejalan dengan dikeluarkannya surat keputusan Bupati Minahasa mengenai 50 desa yang akan menggelar pemilihan hukum tua (Pilhut) serentak tahun 2017, ada sejumlah desa yang melakukan protes karena menilai layak masuk dalam daftar prioritas.

“Kami menduga ada kepentingan politik di balik keputusan Pemkab Minahasa ini,” ujar Recky Bokko, warga Amongena Dua kepada Fajarmanado.com, Jumat (24/2).

Di Langowan Raya, setidaknya ada dua desa yang sudah cukup lama tidak dilaksanakan Pilhut. Sudah sekira 4-6 tahun terus dikendalikan pelaksana tugas hukum tua (Kumtua).

Kedua desa itu adalah Amongena Dua dan Noongan. Desa Amongena Dua sudah enam tahun tanpa Pilhut, sedangan Noongan telah empat tahun. Selama ini Kumtua dipegang oleh pejabat.

Tokoh masyarakat Amongena Dua, Kecamatan Langowan Timur, Minahasa, Recky Bocko mengungkapkan rasa herannya terhadap sikap dan kebijakan Pemerintak Kabupaten (Pemkab) Minahasa.

“Sesuai dengan yang disampaikan Pemkab selama ini, yang diprioritaskan masuk dalam daftar Pelhut serentak gelombang ke dua adalah desa-desa yang sudah lama berakhir masa jabatan Kumtuanya dan dipegang oleh Plt Kumtua,” ujar Bocko.

Ia mengatakan, Desa Amongena Dua adalah desa yg paling lama di Minahasa tidak memiliki Kumtua definitif. Tapi sesuai daftar 50 desa yang ditetapkan Pemkab menggelar Pilhut 2017, Desa Amongena Dua tidak masuk daftar.

“Itu berarti desa kami tidak akan memiliki Hukum Tua definitif selama beberapa tahun lagi. Kami mau bertanya kepada Bapak Bupati sampai kapan Amongena Dua harus menunggu Hukum Tua pilihan rakyat desa, atau sebenarnya ada apa dibalik ini?,” paparnya.

Hal senada juga dipertanyakan warga Noongan. Tokoh masyarakat Noongan B. Memah mengungkapkan, dengan melihat perkembangan di Desa Noongan, sudah selayaknya dilaksanakan  pemilihan Kumtua definitif.

“Banyak warga Noongan yang mendambakan agar pemilihan hukum tua segera digelar, namun sampai saat ini belum juga dilaksanakan,” tuturnya.

Menjawab kritikan warga ini, Assisten I Pemkab Minahasa Denny Mangala mengatakan, desa-desa di Minahasa yang dijabat oleh penjabat atau pelaksana tugas Kumtua yang berakhir masa jabatan sampai akhir 2016 ada 83 Desa.

Sementara itu, katanya, alokasi anggaran yg ditetapkan bersama DPRD Minahasa untuk menunjang pemilihan Kumtua hanya untuk 50 Desa. Karena itu untuk menentukan 50 desa pelaksana pemilihan Kumtua telah ada parameternya.

Mangala mengatakan, pertama, lamanya penjabat hukum tua atau pelaksana tugas hukum tua. Kedua, adanya permasalahan strategis di desa yg mengharuskan dipercepat pelaksanaan Pilhut.

“K etiga, ketersediaan PNS atau ASN. Artinya jika penjabat hukum tua atau plt hukum tua status PNS akan diperpanjang, kecuali penjabat hukum tua PNS bermasalah di Desa. Berdasarkan parameter tersebut ditetapkanlah 50 Desa pelaksana Pilhut,” jelasnya.

Mangala mengatakan, khusus Desa Amongena Dua belum masuk di daftar 50 Desa karena Plt Kumtua adalah PNS sehingga masih diperpanjang sama dengan desa lainnya, yang plt Kumtua PNS tetap diperpanjang.

“Karena itu tidak ada kepentingan politik untuk menentukan 50 desa pelaksana Pilhut. Mari kita semua berpikir positif utk kemajuan Minahasa,” ujarnya.

(jeffry)