Gara-Gara Facebook, Keperawanan Gadis Belia Hilang di Bawah Ancaman
CABUL: NT alias Nofri alias Ojen tersangka yang dilaporkan merengut keperawanan gadis belia asal Bolmong. Foro: Humas Polres Minahasa.

Gara-Gara Facebook, Keperawanan Gadis Belia Hilang di Bawah Ancaman

Tenga, Fajarmanado.com – Dikabarkan gara-gara perkenalan dan ajakan lewat media sosial Facebook, keperawanan gadis belia 15 tahun, hilang direngut remaja 17 tahun.

Bunga (nama samaran), dilaporkan diperdaya dan diancam NT alias Nofri alias Ojen sehingga dicabuli berulang kali selama 4 hari.

Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri membenarkan nasib yang menimpa Bunga, siswi salahsatu SMK, warga Kecamatan Inobonto, Kabupaten Bolaang Mongondow ini. “Tersangka sudah berhasil dibekuk dan ditahan,” katanya di Mapolsek Tenga, Rabu (22/2).

Menurutnya, peristiwa pencabulan ini terungkap melalui laporan oleh ibu korban. “Itu dilakukan tersangka dengan cara melarikan korban, mengancam serta menyetubuhi korban secara berulang-ulang,” ungkap Kapolsek.

Peristiwa itu berawal dari perkenalan lewat media sosial Facebook antara tersangka Nofri alias Ojen dengan korban Mawar.

“Tersangka dan korban intens melakukan komunikasi lewat facebook, kemudian janjian untuk ketemuan,” ujar Amri.

Ketika bertemu, tersangka membujuk korban untuk jalan-jalan pesiar ke kampung halaman tersangka  di Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel.

“Disinilah korban kemudian diancam dan disetubuhi oleh tersangka secara berulang-ulang,” jelasnya.

Selang 4 kemudian, tersangka membawa korban untuk pulang tapi hanya sampai di wilayah Kecamatan Inobonto.

Atas laporan tersebut, Tim gabungan personil Polsek Tenga dari Unit Reskrim, Intel serta Sabhara diturunkan untuk menjemput tersangka di rumahnya. Tersangka melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran polisi namun berhasil menangkapnya di wilayah perkebunan Pakin Desa Sapa Barat pada Minggu (19/2).

“Tersangka NT(Nofri/Ojen) diancam dengan pasal 82 jo 76e UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Amri.

(andries/ely)