Pengadaan Lampu Solar Cell, APDESI Minsel: Polisi Wajib Telusuri
Jerry S Bokau, S.Sos

Pengadaan Lampu Solar Cell, APDESI Minsel: Polisi Wajib Telusuri

Amurang, Fajarmanado.com – Sebagian besar dari 167 desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)  telah menerima proyek pengadaan lampu solar cell oleh pihak ketiga yang dibayai dengan  ADD tahun 2016. Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluru Indonesia (APDESI) Kabupaten Minahasa Selatan, Jerry S Bokau, S.Sos angkat suara.

‘’Kalau bermasalah, kenapa harus diam. Proyek pengadaan lampu solar cell melalui ADD tahun 2016 jumlahnya tidak kecil. Karena memang, pengadaan lampu solar cell tersebut wajib dilakukan hukum tua di Minsel. Namun, sepertinya proyek tersebut kuat dugaan bermasalah,’’ujar Ketua APDESI Minsel, Jerry S Bokau, S.Sos, Senin (13/2/2017).

Bokau menjelaskan, bahwa proyek pengadaan lampu solar cell banyak yang sudah rusak. Parahnya, garansi sekitar tiga tahun yang diberikan pihak ketiga tidak terlaksana. Jangankan tiga tahun, belum setahun pun lampu yang terpasang, pihak ketiga diatas tak mau datang melihatnya.

‘’Lampu solar cell di sebagian desa di Minsel secara otomatis dipertanyakan. Karena memang, kondisi lampu solar cell tersebut tidak memiliki kwalitas. Jadi, pihak kontraktor harus bertanggungjawab dengan lampu tersebut. Kalau mereka berniat ganti rugi, maka mungkin warga tak menuntutnya. Tapi, karena mereka ikut mempertanggungjawaban maka APDESI Minsel minta ditelusuri,’’jelas Bokau yang juga Hukum Tua Desa Pakuure Tiga ini.

Bokau juga mempertanyakan, bila lampu solar cell belum setahun digunakan sudah rusak. Itu berarti kwalitas lampu tidak sesuai spesifikasi. Dan bisa disebut ada dugaan mark up soal harga.

‘’Pengadaan lampu solar cell tegas Bokau harus ditelusuri. Ya, untuk menelusuri, kami minta pihak kepolisian atau kejaksaan untuk turun ke desa-desa. Bahwa, APDESI Minsel sangat mendukung agar proyek pengadaan lampu solar cell diketahui bersih atau ada permainan,’’jelasnya.

Jadi, Bokau menjelaskan dugaan terjadi mark up dalam proyek pengadaan lampu solar cell tahun 2016 itu wajib ditelusuri pihak hukum. ‘’Termasuk silahkan periksa proses pengadaannya. Memang awalnya mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Minsel Drs Benny Lumingkewas telah diperiksa Tipikor Minsel. Hanya saja, hal diatas langsung dibantahnya. Olehnya, APDESI Minsel serahkan ke penegak hukum saja, biar jelas semuanya,’’pungkasnya.

(andries)