10 Kelurahan di Minsel Bukan Lagi Bagian DPMPD Tapi Kecamatan
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Altin Sualang, S.STP MSAP

10 Kelurahan di Minsel Bukan Lagi Bagian DPMPD Tapi Kecamatan

Amurang, Fajarmanado.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Drs Efer Poluakan mengungkapkan, status 10 kelurahan di Kecamatan Amurang Barat, Amurang dan Amurang Timur kini tidak lagi bernaung di bawah DPMD) tetapi dialihkan menjadi bagian kecamatan selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang lebih dikenal dengan SKPD.

‘Sesuai UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kelurahan itu adalah perangkat daerah. Namun, setelah diubah sesuai UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kelurahan adalah bagian dari kecamatan dan bukan sebagai perangkat daerah,” kata Poluakan melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa Altin Sualang, SSTP, MSAP.

Menurut Sualang, terkait perangkat kelurahan mulai dari sekretaris kelurahan (Seklur) dan kepala seksi harus Aparatur Sipil Negara (ASN). Kecuali, kata Sualang kepala lingkungan (Pala) dan wakil kepala lingkungan atau meweteng, itu setara dengan lembaga kemasyarakatan.

‘’Yaitu, Pala dan Meweteng di tingkat kelurahan menjadi kewenangan kepala kecamatan dan kepala kelurahan. Olehnya, sesuai UU No.23 tahun 2014, bahwa lurah terbatas pada melaksanakan tugas-tugas pada camat,’’ tegas Sualang yang alumni IPDN Jatinangor, Bandung.

Ditambahkan putra Ratahan-Mitra ini, kewenangan kelurahan sebelumnya mengacu pada UU No. 32 tahun 2004 yang dijabarkan dalam PP No.73 tahun 2005 tentang kelurahan, namun sekarang ini mengacu pada UU No.23 tahun 2014 dan tidak ada yang mengatur kelurahan.

‘’Maka dari itu, 10 kelurahan di Minsel (Amurang Raya, red) wajib menggunakan PP No.73 tahun 2005 tentang kelurahan. Dengan demikian, apabila 10 kelurahan di Minsel saat ini sedang melakukan seleksi kepala lingkungan dan wakil kepala lingkungan, maka hal tersebut  menjadi tanggungjawab kecamatan dan kelurahan sendiri. Bukan lagi harus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Minsel,’’ pungkasnya.

(andries)