Kekurangan Guru, Tangkere Sebut Akan Lakukan Merger Guru dan Siswa

Kekurangan Guru, Tangkere Sebut Akan Lakukan Merger Guru dan Siswa
Tondano, Fajarmanado.com – Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Drs Arody Tangkere MAP mengakui kalau di Kabupaten Minahasa masih kekurangan guru.

Namun untuk menambah tenaga guru belum dipastikan kapan bisa dilakukan, karena saat ini masih dalam keadaan moratorium penerimaan PNS, rekrutmen guru PNS belum bisa dilakukan.

Untuk  itu, Tangkere mengatakan kalau pihaknya berencana melakukan marger guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Marger juga akan dilakukan bagi peserta didik.

“Semester baru rencananya kami akan menerapakan marger belajar untuk sekolah sekolah setingkat SD dan SMP di Kabupaten Minahasa. Penerapan manajemen belajar ini guna memiminalkan kekurangan guru dan pelajar pada sekolah-sekolah tertentu,” ujar Tangkere

Tangkere menjelaskan, merger guru dan peserta didik sekolah-sekolah yang kekurangan siswa akan disatukan di satu tempat. Namun harus juga diperhatikan jarak antara sekolah.

“Jarak antar sekolah pasti menjadi pertimbangan. Tapi yang akan digabungkan harus berada di satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Dikatakanya juga, dalam waktu beberapa bulan ini pihaknya akan mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk proses tersebut. “Saat ini sementara dalam proses. Termasuk juga pendataan. Pastinya, semester baru nanti program ini sudah mulai,” tegasnya.

Seperti diketahui, banyak sekolah dasar (SD) yang kekurangan guru di wilayah Kabupaten Minahasa. Sebagian besar hanya dilayani 4-7 guru, padahal kebutuhan guru setiap SD adalah 9 orang. Mereka terdiri dari 1 kepala sekolah, 6 guru kelas dan 2 guru matapelajaran. Ini pun jika setiap kelas hanya memiliki satu rombongan belajar.

Untuk memenuhi tenaga pendidikan, sebagian besar sekolah menggunakan tenaga guru honorer. Jasa mereka dihargai ratusan ribu per bulan, jauh di bawah upah minimum provinsi (UMP) Sulut.

Upah guru honorer pun rata-rata dibijaksanai melalui dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), yang tidak mengcaver pembiayaan guru honorer.

(fis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *