Pasan, Fajarmanado.com –Tim Gabungan Unit Reskrim dan Intel Polsek Ratahan berhasil mengamankan tersangka kasus Penganiayaan yakni FS alias Franly/Ayin alias , 30 tahun, warga Desa Towuntu Timur dan RW alias Ronald, 25 tahun, warga Desa Mauli,t Keamatan Pasan, Kabupaten Mitra.
Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2017), menjelaskan bahwa tersangka FS dan RW terlibat dalam Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban VK alias Vegaa), 24 tahun, warga Desa Towuntu Barat Kecamatan Pasan.
eristiwa Penganiayaan terjadi pada hari Minggu (29/1/2017) lalu sekira pkl. 20.30 wita di Desa Towuntu Barat Lk. II.
“Kronologisnya teristiwanya terjadi saat tersangka FS bersama RW kendak mencari korban VK dir mahnya namun tidak bertemu. Saat kembali dari rumah korban, para tersangka ini bertemu korban di jalan raya, pada saat itu juga tersangka langsung menikam korban menggunakan pisau badik ke arah Pinggang Sebelah Kanan, setelah itu para tersangka langsung melarikan diri,” jelas Kapolsek Pandekaki.
Atas peristiwa penganiayaan itu, Polsek Ratahan pun segera melakukan upaya pengejaran terhadap para tersangka. Sejumlah rumah yang diduga terkait dengan keberadaan para tersangka didatangi. Tersangka terus berpindah-pindah.
“Usaha kami akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan. Kedua tersangka berhasil kami amankan di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Pasan,” ungkap Kapolsek.
Untuk mengantisipasi perkembangan situasi kamtibmas di wilayah seputaran TKP, kasus penganiayaan ini telah dilimpahkan penanganannya di Satuan Reskrim Polres Minsel.
“Kedua tersangka telah dibawa ke Polres Minsel untuk penyelidikan dan penyidikan lanjutan, adapun korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Noongan,” tutup Kapolsek.
(andries)

