Tondano, Fajarmanado.com – Asisten l Pemkab Minahasa Dr Denny Mangala mengoreksi jumlah desa yang akan menggelar pemilihan Hukum Tua (Pilhut) pada pemberitaan sebelumnya.
Menurut Mangala, jika sebelumnya diberitakan 40 desa, namun setelah melalui kajian kembali, Pemkab Minahasa menetapkan di tahun 2017 Pilhut akan digelar di 50 desa.
“Jadi tahun ini, tidak hanya 40 desa, tapi 50 desa yang akan menggelar Pilhut,” ujar Mangala Senin (30/1) malam.
Terkait peraturan dan mekanisme Pilhut, lanjut Mangala tetap dilakukan dengan mekanisme dan aturannya tetap sama dengan gelaran Pilhut sebelumnya.
Jadi kriterianya tetap sama, seperti, tidak ada pesta pora, membangun bangsal di rumah dan lain-lain yang telah menjadi ketentuan bersama waktu lalu, tambahnya seraya mengungkapkan adanya penambahan anggaran menjadi Rp 22 juta per desa yang menggelar Pilhut.
“Rencana awalnya hanya 40 desa untuk tahun ini, tapi setelah dihitung anggarannya, ternyata cukup untuk 50 desa. Pemerintah punya kriteria dan pertimbangan tertentu untuk menetapkan desa-desa mana saja yang bisa menggelarnya,” jelas Mangala.
Terpisah, Carlos Lontaan salah satu tokoh pemuda di Minahasa meminta pemerintah harus objektif dalam menentukan 50 desa yang bisa menggelar Pilhut.
“Masalah Pilhut ini sangat sensitif. Karena itu dalam penentuan desa-desa mana yang bisa menggelar Pilhut tidak boleh ada unsur Kolusi dan Nepotisme. Selain itu, masyarakat-masyarakat yang sering datang menggelar aksi damai baik di kantor bupati maupun kantor DPRD, harus diperhatikan,” pungkas Lontaan.
(Fis)

