Amurang, Fajarmanado.com – Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP Arya Perdana, SH, SIK, MSi menyatakan tidak akan membela anggotanya yang melakukan kesalahan. Namun jika ada yang salah silahkan lapor, jangan dipukul.
‘Kalau ada anggota saya yang salah pasti akan dikenakan sanksi sesuai aturan, tapi jangan dipukul,” katanya, Minggu (29/1/2017), malam tadi.
Kapolres Arya menyayangkan perilaku oknum masyarakat yang tega memukul, bahkan menganiaya anggota polisi.
Menurutnya, Aiptu Teddy saat kejadian sedang melaksanakan tugas pengamanan Perayaan Kuncikan di Desa Tewasen Kecamatan Amurang Bara,t Kabupaten Minsel pada hari itu.
Sebagaimana diketahui, anggota Polres Minsel atas nama Aiptu Tedy dilaporkan dipukul oknum masyarakat saat melaksanakan tugas Pengamanan kunci tahun baru, yang dikenal dengan kuncikan pada malam tadi di Desa Tewasen. Korban Aiptu Tedy mengalami luka serius di bagian wajah sehingga harus dirawat di Rumah Sakit.
Dalam pernyataan resminya pagi tadi, Senin (30/1), Kapolres menyampaikan bahwa tindakan oknum masyarakat yang memukul anggotanya merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan tidak dapat dibenarkan.
“Sungguh sangat disayangkan, polisi yang sedang bertugas mengabdikan diri untuk menjaga keamanan malah dipukul bahkan dianiaya secara tidak manusiawi. Kalau toh anggota saya melakukan kekhilafan atau kesalahan dalam pelaksanaan tugasnya, mohon dilaporkan jangan dipukul,” jelas Kapolres.
Kapolres Arya juga menegaskan akan melaksanakan proses hukum yang profesional dan proporsional terhadap tersangka pemukulan anggotanya.
“Kita akan proses hukum pelaku secara profesional dan proporsional, namun demikian saya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan perihal mengapa dia dipukul, apakah ada tindakan yang melanggar sebelumnya atau tidak, apabila ada maka anggota tersebut juga akan kami proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
“Untuk kedepannya, kami akan meningkatkan kualitas perorangan terkait kompetensi kemampuan personil yang bertugas di lapangan, diantaranya melalui Program Latihan Bela Diri Polri,” tutupnya.
Sementara tersangka AT alias Alri, 46 tahun, warga Desa Tewasen, telah diamankan di Polres Minsel untuk menjalani proses pemeriksaan dalam rangka penyelidikan serta penyidikan lanjutan.
(andries)

