Ratahan, Fajarmanado.com – Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Inspektur Robert Rogahang secara terang-terangan mengatakan belum berkeinginan menggiring permasalahan yang ditengarai telah merugikan daerah Rp 39 miliar ke wilayah hukum. Walaupun Pelaku Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Tahun 2008 silam sedang ‘lenggang kangkung’.
“Sebenarnya jika mengikuti keinginan Pak Bupati harus diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Robert Rogahang, Senin (16/1).
Lanjutnya, dengan alasan yang mampu dipertanggung jawabakan, hingga sekarang pelaku TGR masih dalam pengawasan Inspektorat sembari perlahan melakukan pelunasan. Dijelaskannya, dalam khasus ini melibatkan ASN hingga kontraktor. Menariknya, ada ASN yang terkena namun hendak melakukan pelunasan TGR dengan berat hati.
“Begini, ada komitmen kami dan ASN bahwa TGR akan dipotong dari Tunjangan kinerja daerah (TKD) yang bersangkutan perbulan, nominalnya mengikuti nilai TKD. Tapi ada yang menyatakan nilai pemotongan kalau boleh hanya Rp 50 ribu saja per bulan,” ungkap Rogahang sambil tertawa.
Namun menurutnya, pernyataan yang dilontarkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena TGR itu terkesana memicu emosi sekaligus ada kelucuan disana.
“Setelah dihitung-hitung nilainya, TGR yang bersangkutan akan sangat lama dilunasi sekalipun sudah pensiun. Makanya kami membuat perhitungan bahwa minimal pemontongan Rp 1 juta per bulan apabila TKD yang bersangkutan Rp 5 juta,” tukasnya.
(geri)

