Penggunaan Gedung Baru Harus Memiliki Rekomendasi Sekda Minsel
Adrian Sumuweng, SP MSi

Penggunaan Gedung Baru Harus Memiliki Rekomendasi Sekda Minsel

Amurang, Fajarmanado.com – Di hari ke tiga ASN lingkup Sekdakab Minsel masuk kerja terkesan masih ‘adem ayem’ melaksanakan tugas. Pasalnya, penggunaan kantor baru belum mendapat rekomendasi dari Sekda Drs Danny H Rindengan, MSi.

“Kami belum bisa menggunakan gedung kantor baru yang ada karena belum mendapat  surat rekomendasi dari Pak Sekda,” kata sumber ASN pejabat salahsatu instansi kepada Fajarmanado.com, Kamis (5/12)

Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (PPR) Minsel, Decky Suwuh, ST MSi tidak menampik sesuai aturan jika untuk menempati kantor baru harus mendapat persetujuan lebih dulu dari Sekda berupa rekomendasi penggunaan bangunan.

Berdasarkan OPD baru, Dinas Pekerjaan Umum dipecah menjadi dua, yakni Dinas PPR dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Sesuai petunjuk, ke dua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) ini berkantor di satu gedung.

Menurut Suwuh, untuk menempati gedung tersebut, pihaknya harus memiliki surat rekomendasi Sekda. Surat itu akan disampaikan kepada pihak  Dinas PUTR untuk kemudian berbagi kantor.

“Bukan hanya kami, OPD baru lainnya juga masih kabarnya masih menunggu surat rekomendasi yang sama. Jadi ternyata tidak segampang setelah dilantik, diambil sumpah dan janji  langsung bisa bekerja seperti biasanya,masih butuh proses lagi,” ujarnya.

Ia menilai, kemungkinan besar banyak OPD baru akan berkantor di luar lingkungan Kantor Bupati karena selain jumlah gedungnya relatif terbatas, daya tampung pun tidak bisa mengkaver semua pegawai yang ada,’’ katanya.

SPlt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Minsel Adrian Sumuweng, SP MSi membenarkan jika penggunaan gedung harus didukung dengan rekomendasi Sekda.

“OPD yang saya pimpin ini pecahan dari Dinas Koperasi UKM Pasar Perindustrian dan Perdagangan. Sekarang menjadi dua, satu lainnya adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang saya pimpin,’’ ungkapnya.

Dalam menjalankan tugas, ia mengatakan ke dua instansi tersebut masih menggunakan satu yaitu eks Kantor Dinas Koperasi UKM Pasar Perindustrian dan Perdagangan Minsel sambil menunggu Sekda Drs Danny H Rindengan, MSi menerbitkan surat rekomendasi.

“Kabarnya sudah ditandatangani. Tapi belum tahu persis, apakah kami yang akan menyewa gedung lain atau masih tetap  berada di kawasan perkantoran ini,” ujarnya.

Karena itulah, Sumuweng memastikan mulai pekan depan sudah ada salahsatu OPD baru yang akan pindah berkantor di eks Kantor Dinas Koperasi UKM Pasar Perindustrian dan Perdagangan Minsel ini

“Kita lihat saja nanti dan pastinya semua akan berjalan sesuai rencana mulai pekan depan,’’ tukas mantan Kabag Adm Perekonomian Setdakab Minsel ini.

(andries)