Tomohon, Fajarmanado.com – Setelah beberapa kali diperiksa oleh Kejari Tomohon, akhirnya, berkas kasus korupsi pengadaan komputer dan aplikasi di Pemkot Tomohon dengan tersangka JL alias Jerry, dilimpahkan Kejari Tomohon ke ke pengadilan Tipikor Manado.
Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Muh Noor HK, SH, MH melalui Kasi Intel Wilke Rabeta, Kamis (29/12), mengatakan, selain berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyerahkan tersangka Jerry sebagai tahanan Pengadilan Tipikor Manado.
Sebelum dibawa ke Manado, jaksa penyidik menyerahkan berkas dakwaan dan tersangka kepada JPU di Ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Tomohon, pagi tadi.
Menurut Rabeta, ketika diserahkan Majelis Hakim Tipikor Manado telah menetapkan jadwal sidang. Namun kapan hari H-nya, Rabeta menolak untuk menyebutkannya. “Itu bukan kewenangan saya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Jerry didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena telah melakukan tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 511.202.755.
Tindak korupsi ini dilakukan Jerry ketika bertindak sebagai Panitia Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan komputer dan aplikasi untuk Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon tahun 2013.
Jerry yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan resmi ditahan Kejari Tomohon sejak 13 Desember 2016 sekitar pukul 18.00 Wita.
Menurut Rabeta, sesuai dengan pasal 82 butir KUHAP telah diterangkan dalam satu perkara telah di periksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan melalui permintaan kepala praperadilan belum selesai, maka permintaan itupun dinyatakan gugur.
Rabeta juga menjelaskan bahwa kemungkinan akan ada beberapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, tergantung dari hasil pemeriksaan perkara ini.
“Namun semua itu adalah kewenangan jaksa penyidik bila nantinya akan ditetapkan bahwa ada lagi tersangka yang baru,” ujarnya.
(prokla)

