Amurang, Fajarmanado.com – Polres Minsel berhasil mengamankan tersangka pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Tompasobaru pada Jumat (16/12) lalu yang menyebabkan korban meninggal dunia.
MM alias Markus meninggal dunia Selasa (20/12), dini pagi setelah empat hari menjalani perawatan intensif di RSUP Malalayang Manado. Sementara tersangka pelaku berinisial LP alias Leo kini telah diamankan di Mapolres Minsel.
“LP alias Leo sudah kami amankan di Mapolres,” ungkap Kasat Reskrim AKP M. Ali Taher, SH, Selasa (20/12), siang tadi.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi dalam ruang tahanan Polsek Tompasobaru. Informasi yang diramkum menyebutkan, peristiwa penganiayaan tersebut diawali dengan perkelahian antar korban dan tersangka.
“Dalam Perkelahian itu, tersangka diduga melakukan pemukulan secara berulang-ulang yang menyebabkan tubuh korban mengalami cedera. Korban sempat dibawa ke RS Cantia Tompasobaru dan dirujuk ke RSUP Malalayang,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam pernyataan resminya, Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana, SH, SIK, MSi, mengatakan, kasus penganiayaan ini telah masuk dalam tahap pemeriksaan penyidik kepolisian.
“Tersangkanya telah kami tahan dan itu berarti Proses hukumnya sudah berjalan. Sementara untuk jenazah korban, atas persetujuan keluarga, telah kami upayakan untuk dilakukan tindakan medis berupa otopsi guna mengetahui penyebab kematian secara detail dan lengkap,” ungkapnya.
Ditambahakan Kapolres, saat ini seluruh pihak satuan fungsi yang berwenang, baik dari Reskrim maupun Propam sedang berupaya melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait motif serta indikasi-indikasi sehubungan dengan terjadinya kasus penganiayaan ini.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan tentang motif, indikasi-indikasi maupun faktor lainnya yang berhubungan dengan terjadinya tindak pidana ini,” katanya.
Olehnya, Arya Perdana meminta segenap warga masyarakat, khususnya yang ada di Tompasobaru untuk mempercayakan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian.
Kapolres pun berjanji, jika ada unsur kelalaian dari petugas, pasti akan diberikan sanksi tegas, tapi kalau ternyata memang murni penganiayaan, tersangka akan dikenakan sanksi hukum yang lebih berat.
“Semuanya bekerja secara profesional, olehnya kami meminta segenap lapisan masyarakat khususnya yang ada di Tompasobaru untuk mempercayakan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian. Mohon untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini,” imbuhnya.
(andries)

