Polres Minsel Amankan 2.200 Liter Cap Tikus Siap Edar di Ratatotok

Ratatotok, Fajarmanado.com – Melalui salah satu Program Unggulannya yakni Polisi RAJIN (Razia Miras Tanpa Ijin), jajaran Polres Minahasa Selatan (Minsel) kembali mengukir prestasi dengan menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras tanpa ijin jenis Cap Tikus dalam volume yang cukup besar
Polres Minsel Amankan 2.200 Liter Cap Tikus Siap Edar di Ratatotok
Dua anggota Polres Minsel sedang menghitung 88 galon berisikan 2.200 liter minuman keras (Miras) tradisional Cap Tikus yang disita ketika hendak diseludupkan melalui pelabuhan Ratatotok.

Kapolsek Ratatotok Iptu Arikalang mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus miras ini, berawal dari adanya informasi masyarakat.

Dikisahkan, Jumat (16/12) lalu, pihaknya menerima informasi akan adanya kegiatan pengangkutan Minuman Keras Cap Tikus dalam jumlah besar. Briefing singkat pun dilakukan disertai analisa kasus,  kemudian penetapan target serta penentuan cara bertindak.

“Malam harinya kami segera melakukan penggeberekan di Lokasi Pelabuhan Ratatotok dan berhasil mengamankan sejumlah 88 Galon berisi Cap Tikus,” ungkapnya di Ratatotok, Sabtu (17/12).

Ditambahkan Kapolsek bahwa kapasitas tiap galon adalah 25 liter, dengan demikian jika dijumlahkan seluruhnya maka total Cap Tikus yang diamankan tersebut sebanyak 2.200 liter.

Tanpa memerinci jumlah personil yang diturunkan dan cara penggrebegan, Arikalang menyebutkan bahwa pemilik dari miras tanpa ijin tersebut berinisia Ok alias Olsen. Tersangka, katanya, kini telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Olsen sudaj kami amankan juga untuk menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan kepolisian,” ungkap Kapolsek Arikalang.

Oleh karena itu, Arikalang memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif melaporkan kegiatan ilegal seperti itu. “Bantuan masyarakat sangat dibutuhkan agar polisi bisa bekerja lebih maksimal lagi,” ujarnya.

(andries)