Manado, Fajarmanado.com – Ketika beberapa warga kota Manado memantau debit air Daerah Aliran Sungai (DAS) di jembatan Megawati Wonasa, sekitar pukul 00.05 Wita secara tiba-tiba tampak api menyala di bagian atas Regina Hotel yang terletak di Jl Kol. Sugiono No 1, Pinaesaan, Wenang, Kota Manado.
Warga segera menginformasikan ke pihak keamanan hotel yang sedang berjaga tidak mengetahui jika api sudah menyala besar pada bagian atas luar gedung.
Dengan sigap pihak keamanan segera membangunkan para tamu hotel yang sedang terlelap. Seketika para tamu hotel berhamburan menyelamatkan diri.
Tak berselang lama, mobil Petugas Memadamkan Kebakaran (PMK) milik pemerintah kota (Pemkot)Manado tiba di lokasi berhasil menjinakan si jago merah kurang dari lima belas menit.
Api tidak sempat membakar keseluruhan bagian gedung.
Petugas keamanan hotel kepada wartawan Fajarmanado.com mengatakan sumber api berasal dari mesin cuci yang terbakar.
“Yang terbakar itu mesin cuci yang terletak di bagian belakang luar lantai lima pak. Kemungkinan dari korsleting listrik,” jelasnya tanpa mau menyebut nama.
Pantauan Fajarmanado.com, gedung hotel Regina yang terletak di tengah kota Manado tidak tampak terpasang sistem deteksi dan alarm kebakaran serta sistem springkler otomatis.
“Inikan bangunan sudah lama, sudah tua pak, jadi memang tidak ada sistem kebakaran, hanya ada tabung pemadam kebakaran,” jelas petugas keamanan hotel tadi.
Disetiap lantai gedung hotel memang tampak beberapa tabung pemadam api. Namun saat terjadi kebakaran, petugas keamanan gedung hotel Regina yang sementara berjaga tidak menggunakan tabung pemadam api sebagai tindakan pencegahan awal.
Untuk diketahui, sistem proteksi kebakaran diatur Pemerintah pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan pengaturan pelaksanaannya. Selanjutnya disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 26/PRT/M/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan.
Pemerintah kota Manado sendiri sudah menuangkannya dalam bentuk Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Terkait fasilitasi proteksi kebakaran pada bangunan sudah diatur pada bagian ke empat tentang Persyaratan Keandalan bangunan gedung pasal 40.
(Fred)

