Tomohon, Fajarmanado.com – Kendati telah ditetapkan Kejari Tomohon dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan komputer dan aplikasi Kota Tomohon, JL alias Jerry kembali menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Manado.
Sekitar lima jam Jerry menjalani pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Pidana Khusus Lantai 3 Kantor Kejati Sulut, jalan Samratulangi Manado pada Rabu (14/12).
Didampingi Loura Lombogia SH, MH, Penasehat Hukumnya, pria berusia 39 tahun ini diperiksa mulai sekitar pukul 14:30 Wita sampai pukul 19:30 Wita.
Jaksa Penyidik Sugandhy M, SH dan windhu Sugiarto SH, MH setidaknya mengajukan lagi 40 pertanyaan seputar penanganan proyek pengadaan komputer dan aplikasinya tahun anggaran 2013 pada Dinas DPPKBMD Kota Tomohon yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp. 511.202.755.
Sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tomohon, Jerry dipercayakan bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek berbandrol Rp.1.704.192.500 ini.
Seperti diketahui, Jerry sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi, sebagaimana beberapa ASN lainnya. Ketika dicecar dengan puluhan pertanyaan selama 1×24 jam pada 13 Desember 2016, statusnya pun ditingkatkan jadi tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara maraton di Kejari Tomohon, jaksa penyidik Windhu Sugiarto SH,MH dan Eko Nurlianto SH, tim jaksa penyidik berpendapat untuk melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
Penahanan terhadap Jerry berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon nomor:Print-01.R.1.15/FD/1/12/2016 tanggal 13 Desember 2016, dan di tahan di rumah tahanan Negara Malendeng Manado hingga 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Muh Noor menjelaskan, Jerry selaku PPK pekerjaan pengadaan komputer dan aplikasinya pada DPPKBMD Kota Tomohon tahun anggaran 2013, telah melakukan unsur perbuatan melanggar hukum.
Pelanggaran hukum Jerry, antara lain, karena pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kontrak kerja dalam pengadaan barang dan jasa. Progres pekerjaan tidak mencapai 100% padahal anggarannya sudah dicairkan 100%.
Tersangka koruptor di Kota Tomohon ini diancam pidana yang disangkakan yaitu di atas lima tahun sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHAP karena diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, informasi yang diperoleh, tersangka mencoba mengelak dan membantah beberapa keterangan yg telah diberikan sebelumnya.
Untuk mempertajam sangkaan, tim jaksa penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, termasuk terhadap tersangka jika masih dibutuhkan keterangan tambahan.
(prokla)

