Amurang, Fajarmanado.com – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2017, aktifitas pedagang, supermarket dan toko di Amurang dan Minsel pada umumnya meningkat drastis.
“Melihat antusias warga untuk berbelanja di pertokoan, supermarket di Amurang dan Minsel pada umumnya, saya minta warga untuk selalu waspada dengan barang atau makanan yang sudah kedaluarsa,” ujar Kepala Dinas Koperasi UKM, Pasar, Perindustrian dan Perdagangan Minsel, Samuel Setho Slaat, ST MSi belum lama.
Slaat menghibau masyarakat konsumen jika menemukan adanya bahan pokok (Bapok) kedaluarsa masih dipajang atau dijual di mana pun, segera laporkan ke[pada pihaknya.
“Atau langsung saja kepada petugas kepolisian untuk dilakukan langkah penyitaan dan pemberian sanksi kepada penjualnya,” katanya.
Barang kedaluarsa itu, jelasnya, dapat dengan mudah dilihat pada setiap kemasan produk olahan pabrikan. Biasanya di bagian bawah atau dasar kemasan setiap bahan makanan produk pabrik dituliskan batas akhir masa berlaku atau layak bagi kesehatan untuk dikonsumsi, berupa bulan dan tahun batas akhir sesuatu barang bisa dikonsumi masyarakat.
‘’Jadi, apabila barang atau makanan ditemukan kedaluarsa dijual bebas. Maka dipastikan oknum atau pengusaha yang menjualnya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan barangnya akan disita sebagai barang bukti,’’ jelas Slaat tegas.
Mantan Kepala KPPTSP Minsel ini juga tidak menampik jika aneka barang yang dikemas dalam Parsel memiliki peluang ada yang sudah kedaluarsa.
“Ya, makanan dalam Parsel juga harus diperhatikan dengan baik, apakah masa berlakunya belum lewat waktu atau tidak. Jangan hanya terpanguruh dengan kemasan yang menarik, masyarakat tidak lagi memperhatikannya,” papar pamong yang familiar dengan insan pers ini.
(andries)

