Tomohon, Fajarmanado.com – Kalangan aktivis buruh Sulawesi Utara (Sulut) mengingatkan para pengusaha untuk memperhatikan hak pekerja untuk tidak melupakan kewajiban memberikan Tujangan Hari Raya (THR) kepada buruh beragama Kristen.
“Saya hanya mengingatkan jangan sampai ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban pemberian THR dalam rangka Natal 2016 dan Tahun Baru yang sudah di depan mata,” kata Ketua Cabang Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) Kota Tomohon Rocky Paat, SH.
Tak hanya itu, pria yang dikenal kritis dan vokal ini mengingatkan pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan hari-hari besar keagamaan.
“Jangan sampai lewat karena diatur dalam undang-undang dan Permen Naker,” ungkap Paat kepada Fajarmanado.com di Tomohon, Sabtu (10/12).
Kewajiban perusahaan yang beroperasi di dalam negeri ini, katanya, secara umum sudah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, yang di dijabarkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permen Naker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Paat menggingatkan, dalam UU Nomor 13 tahun 2003 dan Permen Naker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur tentang sanksi terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban THR.
“Terlambat saja membayar THR, perusahaan dikenakan kewajiban menambah 5 persen dari upah,” ungkap Paat.
Bukan hanya dibebankan denda keterlambatan 5 persen dari upah, lanjutnya, pengusaha yang melanggar ketentuan atau tidak memberikan THR kepada karyawannya, juga diancam dengan hukuman hukuman pidana kurungan maupun denda sesuai ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.
Karena itulah Paat mengharapkan agar para pengusaha di Kota Tomohon dapat memenuhi kewajiban ini tepat waktu. Selain tidak bakal diperhadapkan dengan saksi, juga telah mewujudkan sikap manusiawi kepada karyawan yang beragama Nasrani.
‘Dosa besar kalau tidak memenuhi kewajiban THR ini karena melanggar hukum dunia dan hukum Tuhan,” ujar pria yang telah puluhan tahun menjadi aktivis buruh di daerah Nyiur Melambai ini.
“Kenapa hukum Tuhan, karena pengusaha yang tidak membayar kewajiban THR memberikan andil tidak terciptanya damai sejahtera pada karyawan dan keluarganya yang merayakan Natal,” sambung Paat.
(prokla)