DPRD Manado Sosialisasikan Lima Perda ke Masyarakat

DPRD Manado Sosialisasikan Lima Perda ke Masyarakat

Manado, Fajarmanado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado melakukan sosialisasi lima Peraturan Daerah (Perda) bagi seluruh kecamatan di Kota Manado di Kecamatan Wenang, Sabtu (10/12).

Perda yang disosialisasikan oleh DPRD Manado yaitu, Perda tentang bangunan dan gedung, Perda penyelenggaraan kepariwisataan, Perda perizinan tertentu, Perda persampahan dan retribusinya dan Perda tata letak reklame.

Empat anggota Dekot Manado, Hengky Kawalo, Roy Maramis, Lily Walandha dan Benny Parasan secara bersama-sama langsung melakukan sosialisaso.

Saat dimintai keterangannya, Hengky Kawalo mengatakan, seluruh Perda tersebut disosialisasikan kepada masyarakat agar dimengerti dan bisa diterima.

Menurut mantan pemain Persma Manado ini, sosialisasi dilakukan agar kedepannya tidak akan menimbulkan penolakan sekaligus dapat dipatuhi warga.

“Kami akan mensosialisasikan Perda ini di 11 Kecamatan. Karena lima Perda tersebut, berhubungan langsung dengan masyarakat,” jelas Hengky.

Selain itu, lanjutnya, sosialisasi ini lebih bertujuan agar masyarakat kota Manado bisa mengetahui tentang peraturan daerah yang ada di Manado, sehingga kedepannya masyarakat tidak bertanya-tanya dan tidak bingung lagi.

Pantauan Fajarmanado.com, dalam sosialisasi tersebut, dipaparkan secara jelas tentang persampahan, pengelolaan sampah, besaran restribusi sampah rumah tinggal, perkantoran dan tempat usaha serta sanksi bagi orang yang sembarangan membuang sampah.

Selain itu, di paparkan juga tentang pengelolaan pariwisata, Pengelolaan Pulau Bunaken yang ditangani oleh Badan Pengelola Taman Nasional Bunaken (BPTNB) serta Peraturan pemasangan papan reklame.

(Fred)