Pemkot Bitung Gelar Assessment Isi OPD Baru

Ir. Maurits Mantiri
Ir. Maurits Mantiri

Bitung, Fajarmanado.com – Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah baru didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Juni 2016. 

Dalam PP  tersebut dijelaskan, Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Untuk mengisi jabatan OPD baru di Lingkuangan Pemerintah Kota Bitung, pada hari Rabu (7/12), telah dilakukan assessment, yang bertempat di Kantor Walikota Bitung.

Menurut Wakil Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri, assessment dilakukan untuk mencari figur yang tepat memegang jabatan dalam OPD baru demi  peningkatan profesionalisme kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan bidangnya masing-masing. Profesionalisme dan Kedibilitas sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional.

“Pemkot Bitung memberikan ruang bagi ASN untuk mengembangkan segenap potensi yang ada, nantinya hasil assessment ini akan dijadikan acuan untuk penempatan bagi ASN dalam jabatan di OPD baru,” kata Mantiri, Rabu (7/12).

Ia menambahkan, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016, pembentukan OPD baru berdasarkan asas: a. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; b. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja yang jelas; dan h. Fleksibilitas.

(JO)