
Bitung, Fajarmanado.com – Sekitar pukul 13.00 Wita, petugas Balai Karantina Pertanian kls I Manado, dihubungi oleh anggota KPPP Pelabuhan Bitung, bahwa diduga kuat ada penyeludupan ayam lewat KM. Simangun , milik PT. PELNI dengan tujuan Ambon. Mendapat informasi tersebut, petugas BKP kls I Manado langsung bergerak menuju ke TKP.
“Setelah kami geledah seluruh ruangan KM Simangun, ditemukan 15 ekor Ayam Jago yang ditaruh dalam kardus, di gudang dekat kamar ABK, tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi sesuai dengan UU nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dan ini masuk kategori penyeludupan,” jelas Sugiman, Pamedik Vreteriner BKP kls I Manado, Wilayah kerja Pelabuhan Bitung, Rabu (7/12).
Ia melanjutkan, pemilik 15 ekor ayam Filipina tersebut, ada dua orang, yang satu warga Girian. Saat ini keduanya mendapat pembinaan dan diikuti dengan pernyataan yang ditandatangani diatas materai. Rencananya jenis ayam Filipina yang terkenal mahal harganya, bisa mencapai puluhan juta rupiah perekor dan biasanya dipakai untuk sabung ayam, akan dibawah ke Ambon.
“Kami juga sudah memperingatkan para ABK, ayam yang diamankan akan diserahkan kepada pemiliknya setelah kapal berangkat. Berdasarkan UU nomor 16 tahun 1992 pasal 31 ayat , bagi para pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000. (seratus lima puluh juta rupiah), tapi sayangnya UU ini masih lemah sehingga pelaku bisa bebas, hanya mendapatkan pembinaan,” pungkasnya.
(JO)