Polda Sulut
Pertemuan Rio Dickheart Malingkas (51) dengan Kapolda Irjen Pol Drs Wilmar Marpaung SH beberapa waktu lalu. (Foto : Ist)

Polda Sulut Tak Gubris Laporannya, Rio Duga Ada ‘Main Mata’ dengan Terlapor

Manado, Fajarmanado.com – Hak azasinya sebagai warga negara Indonesia seperti di abaikan dan tidak dihargai Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). Pasalnya, Laporan pengaduannya tentang perbuatan pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat/akta pendirian perusahaan serta pemalsuan tandatangan yang dilaporkannya ke Polda Sulut dengan nomor : LP/324/III/2016/SPKT tanggal 30 Maret 2016 hingga kini tak jelas.

Ungkapan kekecewaan Rio Dickheart Malingkas (51) di ungkapkannya saat berbincang-bincang dengan Fajarmanado.com, Kamis (01/12). Rio merasa haknya sebagai warga negara di kangkangi pihak Polda Sulut.

Menurut Rio, hingga kini pihaknya tidak mendapat kejelasan tindaklanjut laporannya dari Polda Sulut.

“Saya sudah laporkan sejak tanggal 30 Maret 2016. Hingga kini, Polda Sulut tidak memberikan kejelasan tindaklanjut laporannya, ini terkesan masuk angin,” ungkap Rio.

Padahal, lanjut Rio, dirinya sudah pernah bertemu langsung dengan Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Wilmar Marpaung SH.

“Saat bertemu Kapolda, sudah ada instruksi langsung dari Kapolda melalui disposisi Kapolda langsung untuk ditindaklanjuti, namun hingga kini kami tidak menerima informasi apa pun tentang proses tindaklanjut laporan saya,” beber Rio.

Bahkan, tambah Rio, saat itu juga Kapolda langsung memanggil penyidik dan Kasubdit serta langsung memerintahkan menindaklanjuti laporannya.

Rio juga bercerita, selama ini baru pihaknya yang dimintai keterangan oleh pihak Polda, namun hingga kini tidak juga ada tindaklanjut dari laporan saya, kata Rio lagi.

Ini terkesan ada pengabaian perintah Kapolda oleh bawahannya sebagai pimpinan tertinggi di Polda Sulut, tambah Rio.

Dirinya juga menduga, antara pihak terlapor dan pihak penyidik Polda terkesan ada main mata. Sehingga laporannya hingga kini tidak di proses lebih lanjut oleh pihak Polda Sulut.

“Saya menerima informasi, sudah beberapa kali ada pergantian penyidik, sehingga ada kesan pengaburan proses laporan saya. Dugaan saya seperti ada main main mata antara pihak terlapor dan penyidik Polda Sulut” beber Rio lagi.

Diketahui, kasus yang dilaporkan Rio terjadi tahun 2006 lalu. Polemik terjadi berawal dari diterbitkannya akta perusahaan 5,6 dan 7 yang di duga palsu, dengan tujuan untuk mengambil alih perusahaan PT. Statika Kensa Prima Citra (SKPC) milik korban.

Dalam akta perusahaan yang asli, korban adalah pemilik sah Green Hill Residence yang berlokasi di Jalan raya Ring Road Manado.

Dalam surat pengaduannya ke Polda Sulut, korban melaporkan Lies Marietje Malingkas sebagai Direktur Utama, Maxi John Dir Mandagi selaku Pimpinan Rapat dan Notaris Porman Agustina Sibarani, SH.

Dirinya juga mewanti-wanti, jika proses laporannya terus tidak jelas, ia akan melaporannya ke Kompolnas, Komnas HAM, DPD RI dan Kapolri.

(Fred)