Rumagit Buka Sosialisasi Perbup Minahasa Tentang Tata Naskah Dinas
Asisten III Sekdakab Minahasa Hetty Rumagit SH didampingi Camat Kawangkoan Utara Ir Dolfi Kuron dan Camat Kawangkoan Dra Meike Rantung saat membuka Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Aula Kantor Kecamatan Kawangkoan, Rabu (30/11)

Rumagit Buka Sosialisasi Perbup Minahasa Tentang Tata Naskah Dinas

Kawangkoan, Fajarmanado.com — Sosialisasi Peraturan Bupati Minahasa tentang Tata Naskah Dinas berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kawangkoan, Rabu (30/11).

Acara yang dibuka Asisten III Bidang Administrasi Sekdakab Minahasa Hetty Rumagit, SH ini diikuti oleh Sekretaris Kecamatan, Lurah, Hukum Tua, Sekretaris Desa serta jajaran pemerintahan yang ada di Kecamatan Tompaso Raya, Kawangkoan Raya dan Kecamatan Sonder.

Asisten Hetty Rumagit, SH ketika membacakan sambutan bupati menjelaskan, Naskah Dinas merupakan dokumen resmi pemerintah sebagai salah satu sarana untuk menyampaikan pemberitahuan.

Untuk tertib administrasi, perlu adanya penyegaran kembali di lingkup Pemkab Minahasa yang mengacu pada Peraturan Bupati Minahasa Nomor 32 tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten.

“Untuk itu tata naskah dinas adalah merupakan penyamaan persepsi. Fungsi tata naskah dinas ini sangat penting dan harus hati-hati dan cermat sesuai pedoman dan tidak menimbulkan suatu masalah,” jelas Rumagit.

Dikatakan, tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah bagaiman cara untuk  dapat mengelolah tertib administrasi tertulis dan sistem surat menyurat dinas sehingga berhasil.

“Melalui sosialisasi ini kita dapat mewujudkan tata laksana dinas serta kemudahan meningkatkan daya guna dan hasil guna untuk mengurangi tumoah tindi dan salah tafsir,” ujarnya.

(den)