Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Fokus Pada 7 Sektor
Kepala Staf Kepresidenan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas saat akan berikan keterangan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/11) sore. (Foto: Humas/Rahmat).

Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Fokus Pada 7 Sektor

Jakarta, Fajarmanado.com — Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Fokus Pada 7 Sektor. Terkait pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan pemberantasan Korupsi yang sudah dipersiapkan oleh Bappenas, Teten Masduki selaku Kepala Staf Kepresidenan mengemukakan, ada 31 tindakan yang akan dilakukan untuk melaksanakan Instruksi president tersebut.

“Dari 31 aksi itu ada tiga hal yang ingin kita capai, bagaimana kita bisa menaikan atau  memperbaiki peringkat indeks persepsi korupsi, yang kedua menyangkut peringkat perbaikan ease of doing bussiness, dan ketiga indeks transparansi,” kata Teten kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/11) sore.[irp]

Sementara Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menambahkan, latar belakang dari Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi selain  merupakan komitmen pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi, pemerintah  juga terikat dengan Konvensi PBB untuk anti korupsi yang sudah diratifikasi  dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 yang lalu.

Sebagai tindak lanjut undang-undang, lanjut Bambang, ada strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012, yang berlaku baik jangka menengah maupun jangka panjang.

Untuk menjabarkan atau melaksanakan strategi nasional tersebut, ditetapkanlah Inpres untuk Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahunan.

“Tapi yang kita buat sekarang adalah untuk 2 tahun, 2016-2017. Nantinya kita meminta setiap Kementeran/Lembaga (K/L) dan Pemda untuk melaksanakan Inpres tersebut,” jelas Bambang.[irp]

Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas Inpres tersebut fokus hanya pada dua strategi. Straetgi pertama, yaitu pencegahan dari korupsi itu sendiri yang kadang sering diabaikan. Yang kedua adalah penegakan hukum. “Jadi ada dua strategi yang sudah disiapkan,” ujarnya.

Dua strategi tersebut, lanjut Menteri PPN/Kepala Bappenas, dijabarkan dalam 7 fokus kegiatan. Selanjutnya, dari 7 fokus kegiatan itu ada 23 aksi pencegahan dan 8 aksi penegakan hukum.

“Jadi dari jumlahnya pun kita lebih fokus sekarang pada pencegahan, karena penegakan hukum tentunya media sudah tahu bagaimana kiprah dari KPK, Kepolisian maupun Jaksa,” jelas Bambang seraya menambahkan,  yang kadang-kadang  dilupakan justru pada aspek pencegahan.