Amurang, Fajarmanado.com – Berdasarkan Landasan Yuridis Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 maka Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memiliki Kewenangan untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kejahatan Pungli.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana, SH ,SIK, MSi, dalam sambutannya pada Upacara Penyematan Pin Saber Pungli, pagi tadi (Selasa,22/11).
“Selain menjalankan Fungsi Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi, Tim Saber Pungli juga memiliki wewenang untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap setiap Kejahatan Pungutan Liar, Hal itu diatur dalam Pasal 4 huruf D Perpres 87 Tahun 2016,” tegasnya.
Olehnya, Kapolres Minsel mengimbau segenap aparat pemerintahan yang berhubungan pelayanan publik untuk menghindari praktik-praktik Pungli, kaarena Pungli seakan telah membudaya sehingga perlu adanya sikap tegas untuk melakukan penyangkalan diri sendiri.
“Mari bersama-sama menyatukan komitmen untuk bersih dari segala jenis pelanggaran, bahkan pun tindak pidana yang dapat mempermalukan pribadi, keluarga atau pun lembaga di mana tempat kita mengabdi,” ujar Kapolres.
Kapolres menghimbau masyarakat supaya berperan aktif ikut melakukan pengawasan dan segera mungkin melaporkan apabila ada oknum petugas yang masih juga melakukan praktik-praktik Pungli.
“Kami tidak akan bisa bekerja maksimal tanpa bantuan masyarakat. Untuk itu sangat diharapkan bantuan masyarakat untuk memberikan informasi yang benar dalam upaya memberantas Pungli,” pungkasnya.
(andries)

