Pemerintah Bentuk Komite Nasional Keuangan Syariah
Pemerintah Bentuk Komite Nasional Keuangan Syariah © setkab.go.id

Pemerintah Bentuk Komite Nasional Keuangan Syariah

Jakarta, Fajarmanado.com — Pemerintah Bentuk Komite Nasional Keuangan Syariah untuk memperkuat singkronisasi dan koordinasi antar otoritas, kementrian/lembaga dan beberapa pemangku kepentingan lain di sektor keuangan syariah. [irp]

Sebagai penunjang  pembangunan ekonomi nasional dan dalam rangka mendorong percepatan pengembangan sektor keuangan syariah, Saat ini pemerintah membentuk suatu komite nasional di sektor keuangan syariah. Untuk itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 November 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).

Dalam Perpres ini, KNKS merupakan lembaga non struktural yang bertugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.[irp posts=”10409″ name=”Gambaran tentang Tugas Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS)”]

Menurut Perpres ini, KNKS dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua dan dibantu oleh Wakil Presiden Indonesia sebagai Wakil Ketua.

(setkab)