Amurang, Fajarmanado.com – Masyarakat Minahasa Selatan (Minsel) menyoroti kwalitas pekerjaan proyek rehabilitasi sejumlah kantor kelurahan dan kantor camat. Ironisnnya, proyek APBD 2016 bernilai total Rp 1,5 miliar ini santer disebut-sebut ‘dikuasai’ oknum-oknum anggota legislatif setempat.
Minahasa Selatan Corruption Wacth (MSCW) mencatat ada 13 bangunan yang direhab dengan dana APBD sebesar Rp.1,5 miliar tersebut, yakni empat kantor lurah dan sembilan kantor camat.
Ketua MSCW Ir Yulius Minder Pesik, MSi menjelaskan, ke empat kantor lurah dimaksud, adalah, Kantor Lurah Pondang, Ranomea, Bitung dan Kantor Lurah Ranoiapo, masing-masing mendapat jatah dana rehab yang sama besar, yakni Rp.100 juta.
Sedangkan Sembilan Kantor Camat memperoleh alokasi anggaran rehab berbeda. Kantor Camat Maesaan sebesar Rp.200 juta, Ranoyapo Rp.150 Juta, Tenga Rp.150 juta.
“Sementara enam kantor camat lainnya memperoleh pagu anggaran rehab yang sama dengan empat keluharan, masing-masing sebesar 100 juta (rupiah),” ungkap Pesik.
Ke enam Kantor Camat tersebut adalah Motoling, Kumelembuai, Sinonsayang, Amurang, Tareran dan Kantor Camat Suluun Tareran.
“Kalau dicermati rata-rata dikerjakan tidak sesuai RAB,” katanya. Semakin mencurigakan lagi, lanjutnya, semua paket proyek itu pun tidak didukung dengan papan proyek.
Dari sembilan paket proyek penunjukan tersebut, MSCW menilai kwalitas pekerjaan rehab empat kelurahan di Kecamatan Amurang Timur dan Amurang yang paling jelas hanya dikerjakan asal jadi saja.
“Maka kami MSCW merekomendasi kepada Kejaksaan Minsel untuk turun melihat keberadaan proyek-proyek rehab,” ujar Pesik.
Sebagaimana rehab kantor empat kelurahan, menurutnya, rehab sembilan kantor camat juga terindikasi dikerjakan tidak sesuai bertek. Hanya satu pekerjaan yang dinilainya, relative baik, yakni rehab kantor camat Maesaan.
“Delapan lainnya sama seperti empat kantor lurah, terkesan hanya dikerjakan asal jadi. “Jadi kami sangat mengharapkan sekiranya pihak Kejaksaan bisa turun tangan, memeriksa kwalitas pekerjaan proyek-proyek rehab kantor lurah dan camat ini,” tandasnya.
Pesik kemudian kabae yang santer beredar bahwa ke 13 proyek tersebut adalah proyek proyek aspirasi yang ditangani langsung oleh oknum-oknum anggota DPRD Minsel sesuai daerah pemilihan (Dapil).
“Kabarnya, setelah reses terjadi deal-deal para anggota dewan melalui badan anggaran dengan TAPD. Setelah disetujui masuk dalam APBD, para anggota dewan yang memperjuangkannya mendesak agar proyek aspirasi itu dikerjakan langsung mereka masing-masing,’’ ujar Pesik.
Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Minsel, Ifke Solambela, ST membantah kalau ke 13 paket proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai RAB.
“Kalau soal papan proyek, memang tidak masuk dalam item RAB,” ungkapnya ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (21/11).
Solambela juga membantah jika proyek-proyek rehab tersebut adalah proyek aspirasi rakyat. “Saya membantah kalau proyek-proyek itu dikerjakan oleh para anggota DPRD Minsel. Sekali lagi, bisa saya klarifikasi kalau itu tidak benar,’’ tandasnya.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Minsel, Ir Handry Novy Pusung menegaskan bahwa proyek-proyek rehab kantor tersebut adalah tanggungjawab PPK.
“Kalau anda ingin bertanya soal rehab kantor lurah dan kantor camat, silahkan konfirmasi saja langsung kepada PPK-nya,” kelitnya ketika ditemui sebelumnya. (andries)

