Mabes Polri Tetapkan Ahok Jadi Tersangka

Jakarta, Fajarmanado.com – Bareskrim Mabes Polri mengumumkan hasil gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (16/11).

Meski sempat terjadi perbedaan pendapat yang tajam, Gubernur DKI non aktif ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kasus Ahok ini pun resmi masuk tahap penyidikan.

“Kesimpulan hasil gelar perkara, mengingat terjadinya perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli, antara lain, ada tidaknya unsur niat menista atau tidak agama hal ini juga menjadi perbedaan pendapat tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, siang hari ini.

Meskipun tidak bulat namun Bareskrim Polri mengambil kesimpulan kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan diskusi tim penyelidik dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi pendapat disimpulkan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudar Basuki Thahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka,” kata Komjen Ari Dono.

Sementara itu Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa dalam menyimulkan hasil gelar perkara, para penyelidik bekerja secara independen dan bukan karena perintah atasan.

“Penyelidik bekerja secara independen berdasarkan Undang-undang, bukan atas perintah atasan,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di tempat yang sama.

Kapolri mengulang pernyataan Presiden Jokowi yang mempersilakan kasus ini diproses hukum dan hukum harus ditegakkan. “Beliau juga menegaskan tidak ingin mengintervensi hukum,” kata Kapolri.

Presiden juga meminta gelar perkara digelar terbuka. Namun Polri tidak menggelar secara terbuka karena ada kritik dari sejumlah ahli hukum.

“Proses di tingkat penyelidikan dan penyidikan itu proses yang bersifat rahasia dan tidak terbuka. Maka sebaiknya tidak live namun tertutup dan diberikan kepada semua pihak untuk mengetahui hasilnya,” katanya.

Selanjutnya Ahok dicegah untuk tidak keluar negeri. Hal ini dilakukan untuk langkah penyidikan selanjutnya.

“Melakukan tindak pencegaan agar yang bersangkutan tidak keluar wilayah Republik Indonesia,” kata Kabareskrim.

Berkaitan dengan hal ini, warga Jakarta pun tampaknya memiliki pandangan yang berbeda-beda. Tak sedikit warga tetap akan memilihnya.

Panha (35), misalnya. Warga yang tinggal di Ciracas, Jakarta Timur, ini berpendapat tak seharusnya Ahok dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Bahkan, Panha mengatakan, ada unsur politik dalam kasus tersebut.

“Tidak setuju Pak Ahok jadi tersangka. Kayaknya, sih (kasus) buat jatuhin doang. Seharusnya, kalau agama, ya urusannya masing-masing,” ucap Panha di depan rumahnya, di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/11).

Sementara Jumiyati (40), warga Gang Kedoya, Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, berpikiran sama dengan Panha.

Menurut dia, Ahok sudah meminta maaf, dan sebagai Muslim dia menerima maaf tersebut.

“Kan sudah minta maaf. Ya, namanya juga manusia, kadang-kadang bisa keceplosan,” ucap Jumiyati.

Mereka senada berpendapat, beberapa program yang dicanangkan pasangan Ahok-Djarot Saiful Hidayat dirasa dapat mengubah Jakarta.

“Kartu Jakarta Pintar, lingkungan bersih, banjir cepat surut. Ya, kalau jadi tersangka enggak ngaruh sih, tetap pilih,” ucap Panha, ibu rumah tangga dua anak ini.

Mengenai kasus yang tengah menimpanya, Ahok meyakini Polri bekerja secara profesional dalam mengusut kasusnya.

Jika nanti kasusnya naik ke penyidikan, Ahok berharap kasusnya segera cepat dibawa ke pengadilan dan bisa ditonton banyak orang.

“Saya yakin saya tidak salah. Saya tidak ada niat kok,” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Selasa.

(dtc/kps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *