Ganti Perangkat Tak Sesuai UU, Bupati Tetty Tegur 2 Kumtua di Minsel
Bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE

Ganti Perangkat Tak Sesuai UU, Bupati Tetty Tegur 2 Kumtua di Minsel

Amurang, Fajarmanado.com – Bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE berang dengan langkah dua hukum tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang melakukan penggantian perangkat desa tanpa dasar hukum yang jelas.

“Harus ada dasar hukum yang jelas,”  kata Tetty, sapaan akrab Bupati Minsel ini, melalui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Drs Benny Lumingkewas., Minggu (13/11).

Lumingkewas mengingatkan, penggantian perangkat desa oleh kumtua jangan sampai hanya dilatarbelakangi unsur balas dendam atau like and dislike. Ada aturan yang harus dijadikan dasar hukumnya, yakni, UU No.6 tahun 2014 tentang Desa dan PP No.43 tahun 2014 serta PP No.60 tahun 2014.

mempertanyakan  mempertanyakan perihal pergantian perangkat desa tanpa rekomendasi camat. Pasalnya, dari 49 Hukum Tua yang terpilih dan dilantik bupati, Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan dan Desa Kilometer Tiga Kecamatan Amurang yang jadi sorotan tajam orang nomor satu di Minsel.

“Berdasarkan aturan tersebut, perlu saya tegaskan, pergantian perangkat tanpa rekomendasi camat adalah cacat hukum. Pergantian perangkat di Desa Tumpaan Baru ternyata tidak ada rekomendasi Camat Tumpaan, jadi cacat hukum,”  tandasnya.

Berdasarkan penelusuran, kata Lumingkewas, langkah penggantian perangkat Desa Tumpaan Baru bisa dipastikan dilatari unsur dendam dengan dalih perangkat yang ada tidak bekerjasama dalam melaksanakan program di desa.

Nyaris sama dengan penggantian perangka Desa Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang karena tidak sesuai dengan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa. Lebih parahnya lagi, ada perangkat yang diangkat tak sesuai Pasal 65 ayat (1) huruf a yang  mensyaratkan berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.

Selain  itu, juga melanggar huruf UU No.6 pasal 65 b yang menyebutkan harus berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun. “Kenyataannya, mereka yang dilantik ada yang berusia di atas 42 tahun,” kata Lumingkewas.

Kebijakan yang keliru dan melanggar aturan seperti ini, lanjutnya, jangan sampai diikuti desa-desa lain di Minsel. “Sesuai petunjuk bupati, ini harus diselesaikan secepatnya jangan merembet atau diikuti desa-desa lain,” ujarnya.

Untuk itulah, kata Lumingkewas, Kumtua Berty Pangkey dan Herman Ulaan telah dipanggil untuk dimintai keterangan soal pergantian perangkat yang tidak sesuai UU yang berlaku tersebut.

“Yang pasti, apapun alasannya, apakah tidak bisa bekerjasama atau lainnya adalah hal biasa. Jangan jadikan hal itu sebagai alasan, apalagi motivasinya untuk balas dendam karena tidak mendukungnya saat pemilihan kumtua lalu,’’ kata mantan Sekretaris KPU Minsel ini.

(andries)