Bisnis Jual Beli Izin Trayek Marak di Sulut

Kawangkoan, Fajarmanado.com – Bisnis jual beli izin trayek angkutan umum di Kabupaten Minahasa dilaporkan marak terjadi di Kabupaten Minahasa.

Transaksi jual beli izin kendaraan bermotor (ranmor) roda empat dan enam itu terjadi di bawah tangan tanpa melibatkan dan diketahui jajaran Dinas Perhubungan setempat yang menerbitkan izin mobil plat kuning itu sendiri.

Keterangan yang dirangkum Fajarmanado.com, harga satu izin trayek dipatok bervariasi  sesuai trayek basah, sedang dan kering, baik untuk Angkutan Dalam Kota (Angkot), Angkutan Kota Dalam Kabubaten (AKDK) maupun Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP).

Ada tiga kelompok harga izin trayek yang berlaku umum meski tidak secara resmi ditetapkan pemerintah namun oleh kalangan pengusaha angkutan sendiri. Yakni, izin trayek kering, sedang dan izin trayek basah.

Izin trayek kering dikenal menjalani rute sepi penumpang, sedang adalah jalur trayek normal penumpang dan izin trayek basah  adalah jalur trayek yang sangat ramai permintaan jasa angkutan umum.

Baca Juga :  Ratusan Warga Ikut Pelayanan Kesehatan Gratis Polda Sulut

 “Saya sendiri pernah menjual izin trayek Sonder-Tomohon sebesar 7,5 juta,” kata Ruddy Lumintang.

“Kalau izin trayek saya, hitung-hitung mencapai 20 juta (rupiah) lebih jika kurangi dengan harga normal mobil mikrolet sewaktu saya jual beberapa tahun lalu,” kata Ronny, yang mengaku sempat memiliki mobil Mikrolet trayek Wanea-Pusat Kota Manado ini.

Lain lagi dengan Andries. Pemilik sekaligus sopir Angkot Manado ini mengaku memiliki dua izin trayek untuk satu mobil angkot. “Kalau pagi-pagi saya gunakan trayek Karombasan-Malalayang, siang Karombasan-Kampus,” ujarnya.

Baik Ruddy, Ronny maupun Andries mengaku jika memiliki izin trayek, apalagi untuk Angkot Manado sangat menguntungkan sekali. Tak heran banyak pengusaha yang mengspekulasikan modalnya untuk jual beli izin trayek dan mobil angkutan umum.

Baca Juga :  GP Ansor Sukses Gelar Konfrensi PAC dan Dialog Kebangsaan

“Tak jarang ada yang membeli angkot lengkap dengan izin trayek kemudian dijual sendiri-sendiri. Mobil jual di kampung-kampung, izin kepada pengusaha angkutan,” kata Andries.

Peluang ini terbuka lebar karena selama ini Dinas Perhubungan tidak memaketkan penerbitan izin trayek dengan mobil angkutan umum. “Padahal, ini adalah peluang penerimaan pajak daerah,” ujar Ronny.

Aparatur Sipil Negara (ASN) salahsatu departemen mengatakan, apabila penerbitan izin trayek dipaketkan dengan mobil angkutan maka instansi berkompeten dapat menerbitkan izin baru sebagai pengganti.

“Kalau paket, maka ketika mobil pemakai izin trayek itu pindah trayek atau tidak lagi dioperasikan, semisal rusak total maka izin trayeknya otomatis tidak berlaku kalau digunakan mobil lain,” jelasnya.

(ely)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *