Berkas Lengkap, DOB Minteng Tinggal Tunggu Ini
Pelaksana harian Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG Lulus Hidayatno SSi MTech (kiri) berdialog dengan Sekretaris Panitia DOB MInteng Herly Umbas dan Drs Adri Sumakul. MARS di Kantor BIG Kabupaten Bogor, November 2013.

Berkas Lengkap, DOB Minteng Tinggal Tunggu Ini

Kawangkoan, Fajarmanado.com – Panitia Pembentukan daerah otonom baru Minahasa Tengah (DOB Minteng) menyatakan semua berkas persyaratan pemekaran daerah untuk Kabupaten Minteng telah lengkap.

“Semua berkas persyaratan sudah dimasukkan kepada Kemendagri, Komisi II DPR RI dan DPD RI pada Desember 2013,” kata Sekretaris Panitia Pembentukan DOB Minteng, Herly Umbas di Kawangkoan, Minggu (30/10).

Sementara Ketua Komite I DPR RI wilayah Timur, Benny Rhamdani mengatakan, baru empat DOB di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang telah lengkap berkas dan memenuhi syarat diproses lebih lanjut dalam pembahasan pemerintah dengan Komisi II DPR RI.

Ke empat DOB itu, adalah, Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR), Kabupaten Sangir Selatan, Kota Tahuna dan Kota Langowan.

“Untuk Minteng dan Minbar (Minahasa Barat) masih harus melengkapi berkas rekomendari dari pemerintah daerah induk, dalam hal ini rekomendasi Bupati,” ujarnya usai menghadiri Dialog Kebangsaan di Unima Tondano, Kamis (27/10) lalu.

Menanggapi hal ini, Umbas menegaskan, surat rekomendasi bupati tersebut telah diantar langsung panitia dan diserahkan kepada instansi dan lembaga negara yang berkompeten di Jakarta.

Berkas Lengkap, DOB Minteng Tinggal Tunggu Ini
Kabag Pemerintahan Minahasa Alex Mamesah, SSTP dan Sekretaris Panitia DOB Minteng Herly Umbas ketika bertemu dengan anggota Komisi II DPR RI Paula Sinyal di ruang kerjanya, November 2013. Ketika itu, Mamesah juga membawa rekomendasi pemekaran Minteng dari Bupati Minahasa.

Berkas-berkas administrasi itu, antara lain proposal kajian Universitas Indonesia, peta tematik yang diterbitkan Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)  dan surat pernyataan kesiapan daerah induk untuk membiayai pemerintahan DOB Minteng selama tiga tahun dan surat pernyataan pemberian dana hibah.

“Bagaimana mungkin surat rekomendasi pemekaran belum dikeluarkan Pak Bupati, sedangkan surat pernyataan kesiapan dan pemberian dana hibah sudah ada,” ujarnya didampingi Drs Adri Sumakul, Mars.

“Panitia memang sempat bolak-balik mengurus kelengkapan administrasi di Tondano, Manado dan Jakarta pada pertengahan sampai akhir tahun 2013 lalu dalam rangka untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,” ungkap Umbas.

“Setahu saya, semua (syarat) sudah lengkap. Saya juga ikut menyerahkannya kepada Komisi II DPR RI melalui sekretariatnya. Ada cek listnya, lengkap tidak ada yang kurang,” sambung Sumakul.

Namun demikian, baik Umbas maupun Sumakul menyatakan pihaknya siap melengkapi berkas yang kurang di Komite I DPD RI karena yang menerima adalah senator asal Sulut periode lalu.

“Kalau ada yang kurang atau tercecer kami siap melengkapinya,” kata mereka senada.

Sementara Alex Mamesah, SSTP membenarkan Bupati Drs Janjte Wowiling Sayow, MSi sangat merespon pembentukan DOB di Minahasa.

“Kalau soal surat rekomendasi bupati, kesiapan membiayai dan menghibahkan dana selama tiga tahun setahu saya sudah ada. Ya, saya yang membawanya ke Jakarta,” kata Mamesah, yang adalah Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Minahasa pada tahun 2013 ini.

(den)