Lapor Pungli, Ivansa Jamin Simpan Nama Pelapor
Wakil Bupati Minahasa, Ivan SJ Sarundajang (IvanSa)

Lapor Pungli, Ivansa Jamin Simpan Nama Pelapor

Kawangkoan, Fajarmanado.com – Wakil Bupati Ivan SJ Sarundajang meminta masyarakat jangan takut melaporkan praktik pungutan liar (pungli) dari aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Kabupaten Minahasa.

“Jangan takut melapor, pasti akan dirahasiakan. Jangankan identitas lengkap pelapor, nama pelapor pun akan dijamin kerahasiaannya,” katanya kepada Fajarmanado.com di Kawangkoan, Sabtu (22/10).

Namun demikian, Ivansa mengingatkan laporan masyarakat jangan bersifat fitnah, harus disertai bukti-bukti seperti foto atau rekaman dan saksi. “Kalau ada bukti, akan langsung dicopot dari jabatannya,” katanya.

Ketua Komda Lansia Minahasa ini menyatakan, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa  tetap berkomitmen menerapkan semua program Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk memberantas praktik pungli yang merugikan masyarakat dan menghambat kelancaran pelayanan publik.

“Kita akan membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) Pungli, yang akan memonitor aktivitas ASN di instansi-instansi pelayanan publik, sebagaimana target Satgas Saber Pungli tanah air,” katanya.

Melalui Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Presiden Jokowi telah membentuk dan memberikan legalitas kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk memberantas praktek Pungli di Indonesia.

Satgas Saber Pungli merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum. Tugasnya untuk memantau sektor pelayanan publik di tanah air.

Satgas tersebut bertugas memberantas praktek Pungli di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana.

Dalam menjalankan tugas, Satgas Saber Pungli memiliki 4 fungsi, yakni, intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.

Berdasarkan Pasal 4 huruf d, Perpres nomor 87 tersebut, Satgas Saber Pungli juga diberikan kewenangan untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Target operasinya adalah kementerian/lembaga sampai di tingkat terbawah yang berhubungan dengan pelayanan publik, seperti perhubungan, tertanahan, kepolisian, instansi pemerintahan dalam negeri dan pendidikan, termasuk sekolah-sekolah, Samsat, Dispenda sampai desa dan kelurahan.

Masyarakat pun diharapkan dapat berperan secara langsung dengan melaporkan praktek-praktek Pungli yang dilakukan oleh aparat di instansi pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada Satgas Saber Pungli melalui  :

* WEBSITE          : http://saberpungli.id

* SMS                   : 1193

* CALL CENTER : 193

Sesuai Perpres nomor 87 tersebut, Susunan Satgas Saber Pungli adalah sebagai berikut :

– Pengendali/Penanggungjawab  : Menko Polhukam Wiranto.

– Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.

– Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).

– Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.

–  Anggota terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

“Pemkab Minahasa segera membentuk Satgasus Pungli dan akan mengeluarkan alamat pengaduan resmi,” ujar Ivansa.

Satgasus Pungli ini nantinya akan melibatkan instansi terkait, kepolisian dan jaksa. “Akan dirapatkan dulu. Nantilah, kalau sudah terbentuk akan kita umumkan secara luar kepada masyarakat,” ujar putra sulung Dr Sinyo Harry Sarundajang ini.

(ely)