Baru 3 Parpol Layak Cairkan Dana Pembinaan di Minsel
Lambang Parpol Peserta Pemilu Presiden 2014

Larang Parpol Baru Usung Capres 2019, Pemerintah Dinilai Diskriminatif

Jakarta, Fajarmanado.com – Pemerintah dan DPR dianggap bersikap diskriminatif ‎jika tetap mengesahkan Pasal 190 dan 192 dalam revisi Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Jika kedua pasal itu diloloskan maka partai politik (parpol) baru tak bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) pada Pemilu 2019.

 ‎Pasal 190 dalam draf revisi UU yang diajukan pemerintah menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Sementara, dalam Pasal 192 dibuat juga aturan baru bagi parpol yang belum mengikuti pemilu legislatif periode sebelumnya, wajib bergabung dengan partai lama jika ingin mengusung pasangan capres dan cawapres.

“‎Semacam ada diskriminasi. Kita lihat perkembangannya,” ujar ‎peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) M Afi‎fuddin kepada wartawan di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/10).

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 harus dilaksanakan bersamaan.

Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada 2019.

“‎Kalau logikanya pileg dan pilpres serentak begitu kan, sebenarnya tidak butuh presidential threshold‎ (ambang batas pencalonan presiden), langsung mencalonkan secara bersamaan,” kata Afifuddin.

(snd)