“Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengeluarkan Permendagri nomor 188/3774/SJ tanggal 11 Oktober 2016. Permendagri ini di tujukan bagi pemerintah Kota yang tidak memiliki Desa. Dalam Permendagri ini, pemerintah Kota di wajibkan menghapus Dinas Pemberdayaan Masyarakat, yang selanjutnya peran dan fungsi tersebut dilakukan oleh Kelurahan dan Kecamatan,” ujar Fernando.

Menurut Fernando, utamanya Permendagri ini mengatur tentang di hapusnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat yang ada di pemerintah Kota yang tidak memiliki Desa. Hal yang diatur dalam Permendagri di sesuaikan dengan program Presiden Joko Widdodo. Selanjutnya peran pemberdayaan di Kota dilakukan oleh Kelurahan dan Kecamatan.
Lanjut Fernando, penjelasan pada pedoman nomor 1 poin e menyatakan, bagi Kota yang tidak memiliki Desa, fungsi pemberdayaan masyarakat dilakukan oleh Kelurahan dan Kecamatan sebagaimana di atur dalam pasal 225 dan pasal 230 Undang-undang nomor 233 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Selanjutnya, keberadaan perangkat daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat di Kota di tiadakan.
“Kementerian dalam negeri memiiliki alasan tersendiri terkait penghapusan ini. Dimana penghapusan lebih pada tindakan efisiensi anggaran negara dan juga agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi kelembagaan. Tapi bagi Pemerintah Kota yang masih memiliki Desa tidak masalah, perangkat Dinas Pemberdayaan Masyarakat tetap di adakan,” jelas Fernando.
Dengan dikeluarkannya Permendagri ini, pemerintah tidak ingin terjadi pemborosan anggaran dan tumpang tindih tugas dan fungsi dengan perangkat daerah Kecamatan. Selanjutnya, untuk koordinasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pada tingkat daerah Kota dilaksanakan oleh salah satu Asisten Sekretariat Daerah.
(Fred)

