Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dihapus
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dihapus

Jakarta, Fajarmanado.com – Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 188/37774/SJ tanggal 11 Oktober 2016, Kamis (13/10), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghapus Dinas Pemberdayaan Masyarakat di Kota.

Mendagri menginstruksikan ke seluruh Gubernur Kepala Daerah di Indonesia, untuk meniadakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat pada Pemerintah Kota yang ada di daerahnya.

Melalui rilis yang di terima Fajarmanado.com, staf Kemendagri, Fernando Siagian, menjelaskan, Permendagri nomor 188 tahun 2016 berisi pedoman persetujuan peraturan daerah tentang perangkat daerah. Permendagri ini mengacu ke pasal 225 dan pasal 230 Undang-undang nomor 233 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.