Bitung, Fajarmanado.com– Pascapenangkapan 26 orang nelayan diduga melakukan pelanggaran. Menurut kepala kantor Imigrasi Kelas IIB Bitung M Soleh dari hasil identifikasi dan verifikasi mereka diduga Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina.
“Sembilan memegang surat keterangan identifikasi sidik jari yang dikeluarkan Kepolisian, 13 memegang surat keterangan pindah dari kantor penghubung konsulat jendral RI di Davao City, satu orang memiliki KTP WNI yang dikeluarkan Discapilduk Bitung serta empat orang tidak memiliki dokumen,” jelas Soleh melalui Jeacky Gerung Kepala Seksi Wasdakim Imigrasi kelas IIB Bitung, Kamis (13/10).
Dari hasil operasi serentak pengawasan orang asing dan kemimigrasian, pihaknya terus mendalami pemeriksaan lanjut, sampai mempersiapkan surat untuk serah terima dari Imigrasi ke Rumah detensi Imigrasi (rudemin).
“Jumat besok rencananya akan diserahkan,” tambahnya.
Sementara itu, Aras Sinaba, Kepala Bidang Data dan Laporan Discapilduk Pemko Bitung. ketika dikonfirmasi terkait adanya KTP dari nelayan yang ditangkap mengatakan, dari nomor KTP yang ada pihaknya mendapati ada kejanggalan.”Seharusnya nomor dibagian tengah harus sama dengan tanggal, bulan dan tahun kelahiran dari pemegang KTP,” jelasnya. (jak)

