kartu-keluarga-kk
kartu-keluarga-kk

Polresta Masih Dalami Kasus KK di Dukcapil Manado

MANADO – Sudah sejauh mana perkembangan kasus dugaan pemalsuan Kartu Keluarga (KK) yang menyeret oknum Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Manado, HT alias Hans sebagai tersangka?

Hingga kini, jawaban diplomatis masih saja diberikan pihak Polresta Manado. Kasat Reskrim Kompol Edwin Humokor, ketika dikonfirmasi soal pelimpahan berkas ke kejaksaan mengatakan, proses tersebut hingga kini belum ditempuh.

“Belum masih mendalami saksi-saksi, dan siapa yang membuat, dan bukti-bukti yang lain untuk mendalami kasus ini,” terang Humokor. (6/10)

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan, dengan lantang telah menyuarakan kalau kasus HT ini takkan dihentikan pengusutannya atau SP3. “Kan tidak ada SP3, jadi perkaranya tetap berproses,” ungkap Hisar, saat dijumpai wartawan, di ruang kerjanya.

Ditanya soal penahanan. Kapolresta terangkan hal tersebut belum ditempuh pihaknya, mengingat tersangka masih kooperatif. Sementara, ancaman hukuman terhadap tersangka sendiri di atas lima tahun. Dimana, sangat memberi ruang bagi penyidik Polresta Manado untuk melakukan penahanan.

“Tersangka bakal ditahan, atas beberapa pertimbangan, diantaranya  kalau ada indikasi mau menghilangkan barang bukti, mau melarikan diri, atau bahkan mau melakukan ulang perbuatannya, nah untuk perkara ini, tersangkanya cukup kooperatif serta tidak ada indikasi melakukan hal-hal tersebut,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, HT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Rabu (03/08) lalu. Adapun menurut keterangan kepolisian, langkah penetapan tersangka yang ditempuh sudah memenuhi prosedur yang ada. Mengenai dasar hukum, penyidik bersandar pada pasal 263, 266 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen. Dengan hukuman penjara selama enam tahun ke atas.

Menariknya, perkara ini kembali menggaung ketika terjadi proses rolling di kubu Polresta Manado. Di mana, saat kepemimpinan Polresta dipegang Siallagan dan Kasat Reskrim dijabat Humokor. Langkah maju langsung ditonjolkan dengan menetapkan HT sebagai tersangka.

Kasus ini, diketahui berawal dari laporan mantan isteri HT, Magdalena Katuuk. Dalam laporannya, pelapor mengajukan dua substansi. Pertama, soal penelantaran anak dan kedua, dugaan pemalsuan KK. Namun, pada prosesnya hanya satu substansi laporan yang diproses penyidik Polresta.

(nit)