Ratahan, Fajarmanado.com – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap mengingatkan agar pemberian nama jalan harus dikaji sebaik mungkin dengan memperhatikan kaidah-kaidah Permen Rupa Bumi.
Ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam pemberian nama jalan sesuan Permen 39 tahun 2008 tentang pedoman umum pembakuan nama rupa bumi yang dan Permen 35 Tahun 2009 tentang pedoman pembakuan panitia penamaan rupa bumi.
Sumendap dalam rapat kerja dengan para kepala desa memintakan untuk penanamaan jalan perlu dilakukan kajian sebaik mungkin sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada.
“Harus menjadi perhatian dalam penamaan jalan ini jangan sampai ada tarik menarik, makanya harus dikaji dan dibicarakan sebaik mungkin sesuai kaidah-kaidah yang berlaku,” kata di Auditorium Kantor Bupati, Rabu (5/10).
Dia mengakui saat ini sering adanya laporan terkait penamaan nama jalan yang belum selesai akibat dari masih terjadinya tarik menarik untuk penentuan nama.
“Makanya saya perlu berikan pemahaman, esensi dari penamaan jalan tersebut bertujuan untuk mempermudah kita mengakses tempat dan atau dalam surat menyurat,” katanya.
Selain itu kata Bupati, jika dalam satu ruas jalan melintasi lebih dari dua desa, maka pemerintah dari masing-masing desa, maupun para tokoh masyarakat duduk bersama untuk menentukan nama jalan yang akan digunakan.
“Jangan hanya ego dari masing-masing. Perlu dibicarakan secara bersama-sama sehingga bisa menentukan nama yang tepat,” jelasnya.
Bupati pun langsung memerintahkan seluruh camat untuk melakukan pendampingan saat penentuan nama jalan di setiap desa.
“Nantinya untuk hal tersebut Asisten I dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa mengawasi,” ujarnya.
(geri)

