Pemerkosa Anak Tiri Dihukum 10 Tahun Penjara

Manado, Fajarmanado.com -Terdakwa AD alias Ass (50), yang didakwa memperkosa anak tirinya, sebut saja Bunga, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang Putusan di PN (Pengadilan Negeri) Manado, Selasa (04/10).

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, mengadili terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim, Halidjah Wally sebagaimana yang dibacakan dalam amar putusan.

Perbuatan ayah bejat tersebut dilakukan sejak 3 Januari 2014 silam, sekitar pukul 19.00 Wita, di kediaman mereka, di Perkamil Lingkungan I. Berawal ibu korban sedang pergi mengaji, tinggalah terdakwa dan korban di rumah.  Sang ayah yang telah dirasuki pikiran sesat itu muncul keinginan untuk memaksa korban bersetubuh dengannya.

Modusnya, korban pun dipanggil ke kamar untuk melayani hasrat ayah tirinya itu meski sempat ditolak korban dengan sekuat tenaga. Demi memuluskan niat jahatnya itu, terdakwa pun mengancam korban untuk tidak membiayai sekolahnya apabila tidak melayani hasrat liar terdakwa. Alhasil, korban pun takut dan terpaksa menuruti keinginan sesat terdakwa.

Rupanya tak hanya sekali, berdasarkan keterangan korban, terdakwa sudah berkali-kali menyetubuhi anak tirinya itu. Sebelumnya, dalam sidang agenda Penuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rudy Sarman Kayadoe, menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp10 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. Ass didakwa dengan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 ayat 1 tentang Perlindungan Anak. (nit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *