VAP Lantik Hukum Tua Desa Kema III

Airmadidi, Fajarmanado .com-Bupati Minahasa Utara Vonnie Panambunan  melantik Hukum Tua Desa Kema III Kecamatan Kema. Bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut. Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Minut dengan nomor 338 Tahun 2016, tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa. Rabu (28/9)

Rasyid Yahya dilantik sebagai Hukum Tua (Kepala Desa) Kema III oleh Vonnie Panambunan. Pada sambutannya VAP mengatakan,  Pemilihan Kepala Desa merupakan sarana demokrasi dalam menentukan pimpinan, pada tingkat desa sesuai dengan mekaisme dan prosedur yang di atur Perundang- undangan, di Minahasa Utara sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2015.

” Selamat dan sukses kepada Hukum Tua terpilih yang baru di lantik. Dengan komitmen yang sama untuk berjuang membangun daerah kabupaten Minahasa Utara. Hendaknya momentum ini di maknai sebagai titik awal yang baik menjadi Hukum Tua yang bersih dari KKN, membangun desa, serta memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan, menjadi pemimpin yang melayani, bukan di layani,” jelas VAP

Panambunan menuturkan, terpilihnya Rasyid Yahya sebagai Kepala Desa Kema III merupakan bentuk kepercayaan, kehormatan dan amanat pemerintah daerah dan warga masyarakat untuk memimpin dan membangun desa agar menjadi lebih baik dan sejahtera. Tugas dan tanggung jawab yang cukup berat yang harus dilaksnakan, pengelolaan penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa. “ Saya tidak ingin ada Hukum Tua yang terjerat, terkait pengelolaan penggunaan Dana Desa. Hendaknya bisa mengelola keuangan desa dengan transparan, bertanggung jawab dan akuntable,” paparnya.

Sementara itu, Rasyid Yahya mengatakan, pihaknya akan benar-benar menjalankan tugas dan kepercayaan yang diembannya dalam mewujudkan Visi Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Minut untuk menjadikan Kabupaten Minahasa Utara menjadi Agribisnis, Industri dan Pariwisata terpadu serta berkelanjutan di Tahun 2021. “Tentunya juga dengan membangun desa serta meningkatkan kesejahtraan Masyarakat, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Hukum Tua Kema III,” terang Yahya.

(van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *