Doly Marentek
Doly Marentek

126 Kumtua di Mitra Terancam ‘Digugat’ Warga Sendiri

Ratahan, Fajarmanado.com – Pemasukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (Dandes) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sangat lambat. Selang sehari, Selasa (27/9) hanya 4 desa yang memenuhi kewajiban mereka.

Dengan demikian, dari total 135 desa yang ada di daerah ini, baru 9 desa yang memasukkan LPJ Dandes tahap pertama sehingga kelambanan 126 desa lainnya memasukkan LPJ menjadi penghambat permohonan pencairan Dandes di semua desa di Mitra.

“Sebenarnya dana desa tahap ke dua tahun ini sudah terparkir dan siap dicairkan mulai Agustus lalu,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Mitra melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dandes, Doly Marentek, Selasa (27/09).

Marentek mengatakan, pihaknya belum bisa mengajukan permohonan pencairan Dandes tahap dua karena semua desa belum memasukkan LPJ tahap pertama.

“Aturannya memang sudah begitu. Kami tidak bisa melakukan apa-apa, kecuali bersabar menunggu LPJ semua desa masuk,” tukasnya.

Soal sanksi terhadap desa-desa yang tidak memasukkan LPJ, Marentek mengakui tidak ada yang bisa dikenakan kepada kepala desa sebagai pemegang kuasa anggaran Dandes.

“Kalau pun tidak memasukkan LPJ, berarti mereka telah menghambat pembangunan di desanya sendiri, yang tentu merugikan masyarakatnya. Jadi, sanksinya, sanksi moral saja,” ujarnya.

Dengan demikian, Marentek tidak menafikkan bahwa jika hal tersebut terjadi maka ulah oknum-oknum hukum tua itu, adalah kesalahan fatal terhadap rakyatnya sendiri dan rakyat Mitra pada umumnya, karena telah menghambat pelaksanaan program pembangunan di semua desa sehingga bisa saja digugat warganya sendiri.

Selain itu, dia juga tidak menampik bila bisa diduga telah terjadi penyelewengan penggunaan dana sehingga tidak mampu mempertanggung jawabkan dalam bentuk LPJ, akibatnya dapat dibawa ke ranah hukum.

Arentek juga mengakui jika pihaknya belum tahu persis apa yang menjadi kendala dari desa-desa tersebut sehingga belum memasukan LPJ.

“Kami belum tau apa kendala mereka dalam menyelesaikan LPJ Dandes tahap pertama. Mudah-mudahan saja bukan karena telah terjadi penyelewengan anggaran. Sanksinya sudah pasti berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

 Ke-9 desa yang sudah memasukan LPJ Dandes Tahap pertama, menurutnya, adalah Desa Wongkai, Wioy, Pangu, Mangkit, Beringin, Liwutung Satu, Molompar Dua Selatan, Poniki dan Desa Tababo selatan.

(geri)