Kaban BPMPD Mitra, Jotje Wawointana
Kaban BPMPD Mitra, Jotje Wawointana

LPJ Hambat Pencairan Dandes Tahap Dua Mitra

Ratahan, Fajarmanado.com – Pemerintah desa-desa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diduga banyak yang tak mampu membuat Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (LPJ Dandes).

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Mitra, Drs Jotje Wawointana, mengungkapkan bahwa sampai jelang akhir September 2016 ini baru enam desa yang memasukkan LPJ penggunaan Dandes tahap pertama tahun ini.

“Padahal, kami sudah menyurat kepada semua hukum tua karena Dandes tahap dua sudah bisa dicairkan sejak bulan (Agustus) lalu,” katanya kepada Fajarmanado.com di Ratahan, Senin (26/9).

Tercatat masih sekitar 129 desa yang belum juga memasukkan LPJ Dandes. Namun Wawointana menampik jika hal itu disebabkan para hukum tua dan sekdes belum mampu membuat LPJ sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Saya kira tidak mungkin. Mereka sudah berapa kali mengikuti pembekalan melalui program peningkatan kapasitas, apalagi mereka sudah punya pengalaman menyusun LPJ Dandes pada tahun lalu,” ujarnya.

Keterlambatan tersebut, kata Wawointana, kemungkinan besar lebih disebabkan oleh waktu pemerintah desa yang banyak tersita mengikuti dan menyukseskan sejumlah program, mulai dari HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, kegiatan dalam rangka HUT Provinsi Sulut ke-52 dan tiga tahun kepemimpinan Bupati James Sumendap, SH dan Wakil Bupati Ronald Kandoli.

“Saya yakin, usai penutupan acara Pameran Pembangunan di Kayuwatu, Manado, mereka akan fokus merampungkan penyusunan LPJ Dandes itu,” katanya. Pameran dalam rangka HUT Provinsi Sulut tersebut dijadwalkan ditutup pada Selasa (27/9).

Menurut Wawointana, dengan baru 6 desa yang memasukkan LPJ Dandes, maka pihaknya belum bisa mengajukan permohonan pencairan dana tahap dua dana tersebut kepada pemerintah pusat.

“Sesuai aturan dan petunjuk pemerintah pusat permohonan pencairan Dandes harus secara kolektif. Jika telah ditransfer ke rekening pemerintah daerah, hanya diberi waktu selama 7 hari harus sudah ditransfer ke rekening semua desa penerima. Apabila dalam rentang waktu 7 hari belum ditransfer ke rekening pemerintah desa maka otomatis dana tersebut akan dikembalikan ke kas Pemerintah Pusat, jelas Wawointana.

(geri)