LSM Minut Connection Gugat VAP-Jo ke-PTUN Makassar
vonny-panambunan-joppy

LSM Minut Connection Gugat VAP-Jo ke-PTUN Makassar

Airmadid, Fajarmanado.com-Tidak puas terhadap keputusan PTUN Manado, yang mengalahkan gugatan LSM Minut Connection (MC) terkait penetapan pasangan Vonnie Anneke Panambunan dan Ir Joppi Lengkong (VAP-JO) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minut terpilih periode 2016-2021, maka kembali LSM MC membawa gugatan mereka ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

Ketua KPUD Minahasa Utara Frederik Sirap mengatakan, LSM MC benar membawa gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Makassar. “Beberapa waktu lalu, gugatan LSM tersebut sudah kalah di PTUN Manado, namun sekarang perkaranya dilanjutkan lagi ke PTTUN Makassar.” ujar Sirap.(20/9)

Dimana sebelumnya, pada 14 Juni 2016 lalu, majelis hakim menetapkan untuk menolak gugatan penggugat LSM Minut Connection terhadap KPUD Minut.

Terkait laporan LSM MC tersebut, Ketua Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) Sulut Fernando “Jef” Masloman mengatakan, sebaiknya permasalahan Pilkada sudah tidak perlu lagi dipersoalkan sehingga tidak mengganggu jalannya pemerintahan.”Jika kita berkutat terus, di hal Pilkada nantinya roda pemerintahan tidak berjalan, dan yang dirugikan adalah warga Minut,”terang Masloman.(21/9)

“Pemerintahan VAP-Jo sudah cukup baik, dimana Minut telah meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecubalian (WTP) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Ini hal yang luar biasa, dimana sebelumnya belum pernah mendapatkan WTP,”paparnya.

Masloman menambahkan, mari kita satukan persepsi untuk bangun Minut yang lebih baik, jangan lagi mempolemikan soal Pilada, yang lalu biarlah berlalu,”tutup Masloman.

(van)