Bitung, Fajarmanado.com – Berlatar putusan Pengadilan Negeri (PN) Bitung No. 48/Pdt.G/2016/PN.Bit tertanggal 23 Agustus 2016 yang menyatakan Panwaslu Bitung selaku tergugat terbukti secara sah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), maka mantan calon walikota Bitung Ridwan Lahiya selaku penggugat menunggu tanggapan dari Panwaslu Bitung.
Pengacara Erick Mingkid selaku kuasa kuasa hukum dari Ridwan Lahiya mengatakan, kasus sengketa Pilkada Kota Bitung ini berawal dari Panwaslu Bitung yang tidak menyerahkan salinan putusan atas sengketa Pilkada.
”Panwaslu Bitung yang tidak menyerahkan salinan putusan atas sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Ridwan Lahiya-Max Purukan (RL-Mapan) yang menjadi pangkal persoalan,” terang Mingkid,
Karenanya, menurut Mingkit, pihaknya menunggu tanggapan Panwaslu Bitung selaku tergugat dan diberi waktu 14 hari. Jika waktu yang diberikan belum ada tanggapan maka keputusan itu akan berkekuatan hukum tetap.
“Batas waktunya sampai tanggal 7 September. Kalau tidak ada upaya hukum banding, otomatis sudah inkracht. Bila incracht, kami sudah menyiapkan langkah selanjutnya. Bisa saja kita lanjutkan ke proses pidana, bisa juga kita gugat pilkadanya karena sudah punya dasar hukum yang kuat . Sebab putusan majelis hakim dalam tanda petik menyatakan Pilkada Bitung cacat hukum,” katanya.
Sementara itu Ridwan Lahiya menuturkan, dirinya tak punya motivasi selain memperjuangkan keadilan. Dimana sebagai peserta pilkada Bitung yang dianulir, makanya ditenempuh jalur hokum.
“Saya menempuh jalur hukum untuk menguji, apakah penganulir saya sudah adil di mata hokum apau bagaimanan. Soal perkara ini kemudian berimbas pada hasil pilkada atau hal lain, itu sudah resiko. Sebab kalau Panwaslu Bitung berkerja profesional, kondisi ini pasti tidak akan terjadi,” ungkapnya.
(jak)

